Majalengka, G.- Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka melalui Pemkab Majalengka saat ini sedang mengerjakan proyek pembangunan jalan lingkar Panyingkiran seperti di papan proyek “Pemeliharaan berkala Jalan/Rehabilitasi Jalan Lingkar Luar Utara Majalengka Panglayungan – Baribis. ” dengan no kontrak PG.00.02.00/L-04/KONTRAK/DAK/PUTR/ 2022 tanggal 13 Juni 2022 dengan nilai Rp. 12.272.908.700.00″. “Salah satu perbaikan infrastruktur yang mendapatkan prioritas perbaikan

Majalengka, G.-
Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka melalui Pemkab Majalengka saat ini sedang mengerjakan proyek pembangunan jalan lingkar Panyingkiran seperti di papan proyek “Pemeliharaan berkala Jalan/Rehabilitasi Jalan Lingkar Luar Utara Majalengka Panglayungan – Baribis. ” dengan no kontrak PG.00.02.00/L-04/KONTRAK/DAK/PUTR/ 2022 tanggal 13 Juni 2022 dengan nilai Rp. 12.272.908.700.00″.
“Salah satu perbaikan infrastruktur yang mendapatkan prioritas perbaikan adalah ruas jalan lingkar utara Panyingkiran. Rehabilitasi jalan lingkar Panyingkiran ini dilalukan untuk memberikan kenyamanan pada pengguna jalan yang banyak dipenuhi lubang, ” kata Agus,Jumat (30/09/22).
Perbaikan jalan tersebut, ungkap Agus, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap tersedianya sarana infrastruktur yang layak.
Keberadaan jalan lingkar Panyingkiran ini sangat vital dan dibutuhkan oleh warga Majalengka. Jalan ini, menurut Agus, menjadi sarana akses ke Kecamatan Cigasong, Kasokandel maupun Jatiwangi.
“Pemerintah terus berupaya untuk mewujudkan jalan yang layak dan mulus. Karena itu pemerintah terus melakukan pemeliharaan jalan jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Majalengka agar nyaman dan aman, ” ujarnya.

Jalan lingkar utara Panyingkiran Baribis sepanjang 6 kilometer, awal pembangunannya dimulai pada tahun 2011 dari gerbang Kota Majalengka atau tepatnya di Blok Jatirebah Desa Panyingkiran membelah ke wilayah Desa Leuwikidang sampai ke gerbang Desa Baribis Kecamatan Cigasong dan diresmikan pada tahun 2013, ” ujar Agus.
Masih kata dia, panjang jalan tersebut adalah 6,775 kilometer dengan lebar 20 meter, jalur ini merupakan jalur alternatif menuju ke kota Kecamatan Cigasong dan ke Kota Kecamatan Jatiwangi.
Ditambahkannya, mengenai jalan jalan rusak yang menjadi kewenangan provinsi akan disampaikan ke PUTR Provinsi Jawa Barat. Sedangkan untuk jalan jalan kewenangan desa, maka.pemerintah desa yang memiliki kewajiban memelihara maupun memperbaikinya.
“Harapannya dengan diperbaikinya jalur ini maka masyarakat Majalengka yang akan melintas kembali merasakan kenyamanan dan aktivitas ekonomi ataupun transportasi akan lebih cepat, ” paparnya.
(Eka)













