Brebes,G.- Wilayah brebes selatan saat ini tengah di hebohkan oleh suara masyarakat perihal warga desa yang berinisial SP yang telah membuat puluhan peserta LPK merasa ditipu. Hal ini pun di kuatkan dengan pernyataan rekan kerja SP karena merasa dirinya sudah tidak tahan lagi ditagih janji oleh peserta LPK-nya untuk bekerja sebagai ABK namun sampai saat
Brebes,G.-
Wilayah brebes selatan saat ini tengah di hebohkan oleh suara masyarakat perihal warga desa yang berinisial SP yang telah membuat puluhan peserta LPK merasa ditipu. Hal ini pun di kuatkan dengan pernyataan rekan kerja SP karena merasa dirinya sudah tidak tahan lagi ditagih janji oleh peserta LPK-nya untuk bekerja sebagai ABK namun sampai saat sekarang tidak terbukti.
Melalui rekan Kerja SP yaitu GAP yang telah membuat surat Legal Opinion (LO) kepada kuasa hukum GAP M.Rosidi,SH Associates mengatakan bahwa dirinya kenal dengan SP dari teman sekelas waktu di SMP yang lulus di tahun 2003-2004. Setelah lama berpisah perkenalan pertama dengan SP dikenalkan kembali oleh AH.
SP meminta GAP dan AH untuk bertemu di Jakarta bertempat di kantor Inama. Dari tempat itu terjadi pembicaraan serius dan terjadi kesepakatan Kerjasama untuk Perekrutan Tenaga Kerja yang tertuang dlam Surat Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani AP,GAP dan AH.
Menurut GAP saat itu AP meminta dirinya dan AH untuk merekrut tenaga kerja ke Polandia, seiring berjalannya waktu SP mendirikan LPK di Kecamatan Bantar Kawung. Sejak itu juga melalui ponsel SP menghubungi GAP untuk merekrut tenaga kerja kelaut yang akan dipekerjakan di negara Jepang.
Sejak saat itu GAP bekerja di LPK-nya SP menjadi Kepala Cabang dengan gaji Rp 2.000.000.- kemudian GAP merekrut 7 ABK atas dasar perintah SP. Namun menurut GAP tanpa sepengetahuannya SP ada kerjasama dengan LPK lain dan mendatangkan siswa calon tenaga kerja dari LPK lain yang katanya siswa dijanjikan SP ada JOB untuk diberangkatkan ke negara Jepang.
Dalam perjalanannya , banyak desakan dari siswa menanyakan pemberangkatan yang semakin tidak jelas. Hal itu karena mereka sudah merasa membayar . karena banyak desakan dari siswa calon tenaga kerja kepada diri GAP yang meminta kejelasan dan pertanggung jawaban sesuai ucapan SP tentang pemberangkatan.
Setelah GAP keluar dari LPK milik SP pun para siswa calon tenaga kerja laut atau ABK yang GAP rekrut meminta pertanggung jawaban kepada GAP karna tidak ada yang terbang atau diberangkatkan sesuai janji SP selesai tiga bulan pendidikan langsung terbang ternyata Cuma janji dan bohong. GAP juga merasa perjalanan sebagai Kacab LPK milik SP merasa dirugikan secara nama , keluarga, dan materi yang diderita sebanyak Rp 162.290.000.-
Sementara melalui Kuasa Hukum GAP M.Rosidi,SH Associates Ketua DPC. FERARI Kabupaten Brebes Jawa Tengah ketika dikonfirmasi media gelombang menyampaikan lewat pesan Whatsapp bahwa kerugian yang diakibatkan oleh aktifitas LPK- milik SP tersebut sekitar 3.5 M. ( Endi )
2 comments
2 Comments
Inama kontol
29 Juni 2020, 17:21Gw kena tipu sama si sakti inama tai anjing
REPLYBukan cuma gw masih banyak ada ratusan lain juga yg kena tipu
Indri
30 Juni 2020, 09:01Tangkap warganya 🙄🙄🙄
REPLY