DPRD Cirebon Minta Pemkot Segera Buat Aturan Jelas untuk Penuhi Hak Disabilitas

DPRD Cirebon Minta Pemkot Segera Buat Aturan Jelas untuk Penuhi Hak Disabilitas

Cirebon Kota,G.- Komisi III DPRD Kota Cirebon meminta Pemkot segera menerbitkan aturan teknis Perda Penyandang Disabilitas. Tujuannya agar hak penyandang disabilitas di ruang publik bisa benar-benar dipenuhi. Permintaan itu disampaikan setelah rapat dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, dan Yayasan Pancaran Kasih, Rabu 8/7/2026. Ketua Komisi III DPRD Yusuf mengatakan, rapat membahas 4

Cirebon Kota,G.- Komisi III DPRD Kota Cirebon meminta Pemkot segera menerbitkan aturan teknis Perda Penyandang Disabilitas. Tujuannya agar hak penyandang disabilitas di ruang publik bisa benar-benar dipenuhi.

Permintaan itu disampaikan setelah rapat dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, dan Yayasan Pancaran Kasih, Rabu 8/7/2026.

Ketua Komisi III DPRD Yusuf mengatakan, rapat membahas 4 hal utama:
1.Pendidikan inklusif yang belum maksimal.
2.Kesejahteraan guru di Sekolah Luar Biasa.
3.Kebutuhan Juru Bahasa Isyarat untuk penyandang Tuli.
4.Lapangan kerja bagi penyandang disabilitas setelah lulus sekolah.

“Intinya kita dengarkan langsung keluhan mereka. Semua masukan ini jadi rekomendasi ke Pemkot agar pelayanan makin baik,” ujar Yusuf.

Menurutnya yang paling mendesak adalah membuat juklak dan juknis Perda Disabilitas. “Kalau aturannya jelas, pelayanan pemerintah juga jadi jelas,” katanya.

Selain itu, data penyandang disabilitas juga harus diperbaiki. Saat ini di Cirebon ada sekitar 700 penyandang disabilitas. Data harus dirinci berdasarkan usia dan jenis disabilitas supaya bantuan tepat sasaran.

Anggota Komisi III dr Tresnawaty juga menyoroti soal komunikasi. “Jangan salahkan mereka yang tidak bisa mendengar. Kita yang harus belajar memahami bahasanya,” ujarnya.

Ia mengusulkan Gedung DPRD jadi yang pertama menyediakan Juru Bahasa Isyarat. “Kalau DPRD sudah punya, nanti instansi lain bisa ikut,” katanya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Pancaran Kasih Dita Hudayani menyebut ada kendala koordinasi. Sekolah Luar Biasa ada di Kota Cirebon tapi kewenangannya di Provinsi.

Ia juga menyoroti gaji guru SLB swasta yang masih kecil karena hanya mengandalkan dana BOS. Padahal banyak lulusan SLB yang sudah bekerja, seperti jadi barista dan make-up artist.

“Kami berharap inklusi di Cirebon benar-benar jalan,” ucap Dita.

Rapat dihadiri Sekretaris Komisi III R Endah Arisyanasakanti, serta anggota Komisi III lainnya.

(Humas DPRD Kota Cirebon. /cakra)

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos