Cirebon Kabupaten,TG.-Desa Matangaji salah satu desa dari dua desa di Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, pada hari Selasa, ( 05/05/2020 ) bertempat di ruang rapat Balai Desa Matangaji menggelar Prosesi Penyerahan Surat Keputusan Camat Sumber perihal penunjukan Plt Kepala Desa Matangaji.SK penunjukan Plt Kepala desa Matangaji diberikan oleh Camat Sumber H.Nanang Supriyatno,S.Sos,.M.Si kepada Jono yang sebelumnya
Cirebon Kabupaten,TG.-
Desa Matangaji salah satu desa dari dua desa di Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, pada hari Selasa, ( 05/05/2020 ) bertempat di ruang rapat Balai Desa Matangaji menggelar Prosesi Penyerahan Surat Keputusan Camat Sumber perihal penunjukan Plt Kepala Desa Matangaji.
SK penunjukan Plt Kepala desa Matangaji diberikan oleh Camat Sumber H.Nanang Supriyatno,S.Sos,.M.Si kepada Jono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa Matangaji.
Acara dihadiri oleh seluruh jajaran Aparatur Desa Matangaji, BPD, LPM, Linmas, Karang Taruna, tokoh masyarakat lainnya. Kegiatan itu berlangsung lancar cepat mengingat Penyerahan SK tersebut dalam situasi wabah pandemik corona. Dimulai dengan menyanyikan bersama Lagu Indonesia Raya dan diakhiri dengan do’a.
Dalam sambutannya dihadapan hadirin Camat Sumber mengatakan,” ..bahwa dasar dari mengeluarkannya SK Plt Kuwu yaitu peraturan Bupati No.60 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan pemberhentian Kuwu di Kabupaten Cirebon dan mengambil di dalam pasal 107 ayat 3. Disebutkan disini ayat 3 dalam hal belum ditetapkannya keputusan Bupati tentang Pejabat Kuwu, maka Camat menunjuk Pelaksana tugas Kuwu dari Sekretaris Desa atau unsur Perangkat Desa lainnya dengan Keputusan Camat, itu yang mendasari.” tuturnya.
Camat Nanang juga menambahkan keterangannya bahwa Sekdes adalah orang kedua setelah Kuwu di Desa sehingga pihaknya memberikan Pelaksanaan tugas. Tugas Plt itu sangat terbatas dalam menjabat ,Plt hanya beberapa bulan saja lebih kepada menjalan tugas untuk menghantar PJ.Kuwu (Pejabat Kuwu) yang merujuk aturan nantinya di Jabat oleh Pegawai Negeri Sipil, biasanya dari Kecamatan.
Selain itu Nanang juga menyampaikan bahwa Plt diberikan mengingat dan menimbang bahwa Kuwu definitif sebelumnya telah meninggal di Rumah Sakit tanggal 27 April 2020 lalu karena sakit. Namun demikian berhubung keberlanjutan pemerintahan desa harus tetap berjalan terkait kesiapan Desa Matangaji menerima program dan anggaran yang harus segera dicairkan, terutama terkait dana yang diperuntukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 maka pemberian SK Plt Kuwu itu menjadi sangat urgen.
Sementara itu Jono selaku Plt Kuwu yang barusan mendapatkan SK dari Camat Sumber kepada beberapa wartawan mengatakan,”.. intinya dengan kegiatan ini dengan penyerahan SK Plt.Kuwu mudah-mudahan kedepan setelah ini untuk program – program desa yang sudah di canangkan tidak terkendala. Saya menghantarkan sampai menjelang ada Kuwu Antar Waktu (Pj.Kuwu).” tuturnya.
Jono juga berharap dengan diberikan SK Plt kepada dirinya semoga bisa menunjang program dan kegiatan desa Matangaji serta tetap kekompakan dan keguyuban masyarakat desa Matangaji bisa selalu terlaksana dengan baik. Amiiin.( Endi )











Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *