Cirebon Kota,G.- Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pria berinisial S, warga Kabupaten Cirebon, yang diduga terlibat dalam perkara pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial YN di salah satu hotel di Jalan Tentara (22/09/2026) Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga ke wilayah tersebut. Upaya itu membuahkan hasil dengan diamankannya S kurang dari 24 jam sejak peristiwa diketahui. Korban

Cirebon Kota,G.-
Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pria berinisial S, warga Kabupaten Cirebon, yang diduga terlibat dalam perkara pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial YN di salah satu hotel di Jalan Tentara (22/09/2026)
Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga ke wilayah tersebut. Upaya itu membuahkan hasil dengan diamankannya S kurang dari 24 jam sejak peristiwa diketahui. Korban diketahui berinisial YN, perempuan kelahiran Cirebon tahun 2003 yang bekerja sebagai ibu rumah tangga dan merupakan warga Kabupaten Cirebon.
Sementara S merupakan laki-laki kelahiran Cirebon tahun 2003 yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan juga tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara kepolisian, peristiwa bermula saat S bersama korban berada di salah satu kamar hotel.
Sempat meninggalkan kamar untuk membeli air minum, pelaku kemudian kembali ke kamar. Saat itu, pelaku mendapati korban sedang melakukan panggilan video dengan seorang laki-laki.
Kondisi tersebut kemudian memicu pertengkaran antara keduanya. Pertengkaran berlanjut hingga terjadi perebutan telepon seluler.
Dalam kejadian tersebut, S diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan menendang bagian pinggang korban hingga korban terpental dan membentur tembok.
Kekerasan kemudian kembali terjadi hingga korban kehilangan kesadaran. Polisi menyebut pelaku selanjutnya menggunakan tali sepatu milik korban untuk menjerat leher korban hingga korban meninggal dunia. Setelah mengetahui korban tidak bernyawa, pelaku diduga berupaya menutupi perbuatannya dengan membungkus tubuh korban menggunakan kain sprei.

Pelaku juga sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan cara menggantung diri di area kamar mandi. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.Dalam kondisi panik, pelaku kemudian meninggalkan hotel dan melarikan diri menuju wilayah Pangandaran.
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas melakukan penelusuran hingga ke wilayah Pangandaran.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, antara lain telepon seluler milik korban, telepon seluler milik pelaku, pakaian yang diduga digunakan pelaku, celana jeans, topi, tas ransel, serta sepatu.
Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 458 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 Ayat (3) mengenai penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengatakan, keberhasilan mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi personel dalam melakukan penyelidikan.
“Kami mengapresiasi seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan perkara ini dan mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kejadian yang berkaitan dengan tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Aris.
(Yosef)










