Cirebon Kabupaten,TG.- Publik Cirebon saat ini tengah menanti ujung dari persoalan dugaan penistaan Agama yang telah dilakukan seorang Dewan Perwakilan Rakyat dan berkedudukan di Badan Kehormatan yaitu Sukaryadi,SE. Hal tersebut berangkat dari tulisannya yang menjadi pemicu respon dari publik, “ Menjadi Pemimpin jangan takut sama Allah,apalagi sama Undang-Undang. Kalau saya dipercaya jadi Bupati rakyat segalanya
Cirebon Kabupaten,TG.-
Publik Cirebon saat ini tengah menanti ujung dari persoalan dugaan penistaan Agama yang telah dilakukan seorang Dewan Perwakilan Rakyat dan berkedudukan di Badan Kehormatan yaitu Sukaryadi,SE. Hal tersebut berangkat dari tulisannya yang menjadi pemicu respon dari publik, “ Menjadi Pemimpin jangan takut sama Allah,apalagi sama Undang-Undang. Kalau saya dipercaya jadi Bupati rakyat segalanya bagiku.”
Kata-kata di media sosial tersebut yang akhirnya dilaporkan oleh Rd.Sugiyono warga Blok Desa RT 01 RW 02 Desa Kejuden Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon, dengan bukti laporan nomor: LP B/ 282/ VII/ 2017/ JABAR/ RES CRB tanggal 06 Juli 2017.
Perjalanan soal yang telah dilaporkan tersebut menurut Rd.Sugiyono selaku pelapor mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mencabut laporannya, karena itu bukan merupakan perbuatan pidana biasa melainkan luar biasa, kalau Ahok menghina ciptaan Allah tapi kalau Sukaryadi sudah menghina Allah SWT sang pencipta seluruh alam. Coba renungkan bersama dari kalimat yang ditulis oleh Sukaryadi..saya rasa kalau ada iman ketika menyebut Asma Allah hati bergetar. Bagaimana tidak menghina, kalimat jangan takut adalah sebuah ajakan atau seruan kepada umat manusia untuk tidak takut atau tidak patuh, sementara Allah yang menciptakan kita ini sudah tergolong manusia apa..?
Masih dikatakan Sugiyono, pihaknya berencana dengan ormas-ormas mau mendatangi kantor DPRD Kabupaten Cirebon menanyakan sikap Ketua DPRD terhadap kasus Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon. Karena menurutnya Sukaryadi masih adem mayem padahal itu telah melanggar Kode Etik.
Ditempat terpisah, Koordinator Pengacara Tim Pelapor dugaan Penistaan Agama yaitu Mustamid A.M,S.H. yang berkantor di Jl.Raya Sunan Gunung Jati No.1 Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon mengatakan terkait hal tersebut diatas. “ Persoalan Sukaryadi terkait hal itu masih berjalan dan Polres Cirebon telah mengirimkan Surat SP2HP pada pelapor/ kuasa Hukumnya yang pertama pada tanggal 11 Juli 2017 nomor: B/ 278/ VII/ 2017/ SatReskrim, SP2HP yang kedua tanggal 15 Agustus 2017 nomor: B/353/ VIII/ 2017/ Sat Reskrim. Selanjutnya penyidik telah meminta keterangan pelapor H.R.Sugiyono dan saksi Wartono,Aris Mulyanto, Naryadi, Indrawati dan Moh Ridwan pada tanggal 27 Juli 2017 nomor: B/ 2169/ VII/ 2017 Polres Cirebon telah mengirimkan Surat Permintaan Keterangan Ahli Agama MUI Kabupaten Cirebon diwakili oleh Dr.HK.Muklasin Muzaerie,M.Ag. Hal itu artinya Polisi tidak berhenti menangani kasus Sukaryadi. Jadi tidak benar kalau kasus tersebut dianggap selesai .
Lebih lanjut dikatakan Pengacara Mustamid bahwa apa yang telah dilakukan oleh seorang wakil rakyat dan berkedudukan selaku Badan Kehormatan di DPRD Kabupaten Cirebon merupakan sesuatu yang tidak menutup kemungkinan Sukaryadi dapat dijerat Undang – Undang nomor: 1/ PNPS/ 1965 tentang Penodaan Agama sebagaimana Pasal 156a KUHP” Dipidana dengan penjara selama-lamanya 5 tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dapat juga dijerat pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor: 11 tahun 2008 tentang Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebendian atau permusuhan individu dari/ atau kelompok masyarakat tertentu atas suku,agama,ras dan antar golongan dipidana 6 tahun dengan denda 1 milyar.” Tuturnya.
Para pengacara yang mengusung permasalahan tersebut selain dari Mustamid AM,SH,
H. Edy Setiadi, S.H. M.H. , H. Teguh Santoso, S.E., S.H., M.H., M.B.A. , H. Wamyani, S.H., M.H. , Sumarsono, S.H. M.H. , Nunu SobariI, S.H., M.H. , Andi Lala, S.H., M.H., Wawan, S.H. , Zulkarnaen, S.H., Yanto Irianto, S.H., Hasan Sobari, S.H., TarmidziI, S.H., Rosidin, S.H., Saroh, S.H., Ernawati, S.H., Saefudin, S.H. (tim)











Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *