Gelombang Update 24 Jam

  • DPKPP Majalengka Salurkan DAK SPAM Tahun 2024

    DPKPP Majalengka Salurkan DAK SPAM Tahun 20240

    Majalengka, G.- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Majalengka pada tahun 2024 ini menyalurkan anggaran DAK SPAM SR di beberapa titik yang tersebar di Kabupaten Majalengka. Dikatakan Kepala DPKPP Kabupaten Majalengka Sidharta melalui Kepala Bidang Kawasan Permukiman Asep Permana bahwa di tahun anggaran 2024 ini di bidangnya dilaksanakan beberapa kegiatan diantaranya dari DAU

    Baca Selengkapnya
  • Polresta Cirebon Ungkap 3 Kasus, Penganiayaan,TPPO, Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

    Polresta Cirebon Ungkap 3 Kasus, Penganiayaan,TPPO, Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi0

    Cirebon Kabupaten, G.- Jajaran Polresta Cirebon mengungkap tiga kasus yang terdiri dari penganiayaan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga penyelewengan pupuk bersubsidi. Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan dua tersangka berinisial “MI” dan “P”. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, MI merupakan tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

    Baca Selengkapnya

TEROPONG

PERISTIWA

Gelombang Update 24 Jam

  • DPKPP Majalengka Salurkan DAK SPAM Tahun 2024

    DPKPP Majalengka Salurkan DAK SPAM Tahun 20240

    Majalengka, G.- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Majalengka pada tahun 2024 ini menyalurkan anggaran DAK SPAM SR di beberapa titik yang tersebar di Kabupaten Majalengka. Dikatakan Kepala DPKPP Kabupaten Majalengka Sidharta melalui Kepala Bidang Kawasan Permukiman Asep Permana bahwa di tahun anggaran 2024 ini di bidangnya dilaksanakan beberapa kegiatan diantaranya dari DAU

    Baca Selengkapnya
  • Polresta Cirebon Ungkap 3 Kasus, Penganiayaan,TPPO, Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

    Polresta Cirebon Ungkap 3 Kasus, Penganiayaan,TPPO, Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi0

    Cirebon Kabupaten, G.- Jajaran Polresta Cirebon mengungkap tiga kasus yang terdiri dari penganiayaan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga penyelewengan pupuk bersubsidi. Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan dua tersangka berinisial “MI” dan “P”. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, MI merupakan tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

    Baca Selengkapnya

TEROPONG

PERISTIWA