Majalengka,G.- Proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik di Kabupaten Majalengka, kini bisa dilakukan di 6 kantor kecamatan yakni di Kecamatan Talaga,Bantarujeg, Jatiwangi, Leuwimunding, ditambah Kecamatan Malausma dan Kertajati. Ke depan direncanakan terpasang di 26 kecamatan, untuk Kecamatan Malausma dan Kertajati peralatan mesin cetak KTP elektroniknya menggunakan printer lama yang diperbaiki. “Awal tahun kita sudah memasang
Majalengka,G.-
Proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik di Kabupaten Majalengka, kini bisa dilakukan di 6 kantor kecamatan yakni di Kecamatan Talaga,Bantarujeg, Jatiwangi, Leuwimunding, ditambah Kecamatan Malausma dan Kertajati. Ke depan direncanakan terpasang di 26 kecamatan, untuk Kecamatan Malausma dan Kertajati peralatan mesin cetak KTP elektroniknya menggunakan printer lama yang diperbaiki.
“Awal tahun kita sudah memasang di 4 kecamatan yakni Talaga,Bantarujeg, Leuwiminding dan Jatiwangi. dan di pertengahan bulan Januari 2021ini ditambah dua kecamatan wilayah utara dan selatan yakni Malausma dan Kertajati, ” kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka Hendra Krisniawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/01/2021).
Disampaikan Hendra, warga yang memerlukan pelayanan cetak KTP, cukup datang ke kantor kecamatan dengan membawa poto copy Kartu Keluarga (KK). Baik itu untuk pemohon KTP pemula, permohonan cetak ulang karena rusak, hilang, ataupun ada perubahan data.
“Kalau menyangkut perubahan data atau hilang, tentu harus ada dokumen pendukung. Misalnya semula belum menikah, lalu sudah menikah, maka harus ada dokumen buku nikah yang dilampirkan pada berkas pengajuan. Yang KTP-nya hilang pun harus menujukkan surat laporan kehilangan dari kepolisian,” terangnya.
KTP elektronik untuk permohonan karena hilang, rusak, atau perubahan data, lanjut Hendra, bisa langsung jadi. Sedangkan untuk pemohon pemula, harus menunggu proses validasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI, biasanya selama 1 hari. Setelah jadi, petugas pelayanan di kecamatan akan menghubungi pemohon untuk mengambil KTP-nya.
Disampaikan, sejak awal pemasangan peralatan di setiap kecamatan, pihaknya telah menyiiapkan 100 blangko KTP eletronik per harinya. Petugas membuat laporan perkembangan stok blangko ini ke Disdukcapil untuk memastikan persediannya selalu ada.
“Upaya kami mendekatkan pelayanan kepada masyarakat ini juga agar warga yang butuh pelayanan semakin dimudahkan.,mudah dan tuntas. Tak hanya mudah, tapi juga cepat, murah karena dekat, dan semakin menjamin akurasi data kependudukan. Seluruh pelayanan ini gratis.,” imbuhnya.
Meski pelayanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik sudah dilakukan di kecamatan, lanjutnya, pelayanan di kantor induk Disdukcapil tetap diberikan. Bahkan satu titik tambahan akan diberikan juga di Mal Pelayanan Publik (MPP) jika di Kabupaten Majaengka sudah ada, yang sudah dalam tahap perencanaan Pemkab Majalengka.
“Untuk menghindari kerumunan kita tetap lakukan pembatasan kunjungan baik di kantor induk kabupaten atau kantor Disfukcapil maupun di kantor kecamatan yang sudah kita sediakan layanan tersebut, ” pungkasnya.
(Eka)