Jakarta,G.- Mendukung Efektifnya Penegakan Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah Perlu Penuhi Kebutuhan Jumlah PPNS Peraturan Daerah dibentuk agar tercipta keteraturan dan kepatuhan di dalam masyarakat, untuk itu Peraturan Daerah harus memuat sanksi agar memiliki kekuatan memaksa. Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah menjadi salah satu tugas yang diemban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Jakarta,G.-
Mendukung Efektifnya Penegakan Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah Perlu Penuhi Kebutuhan Jumlah PPNS
Peraturan Daerah dibentuk agar tercipta keteraturan dan kepatuhan di dalam masyarakat, untuk itu Peraturan Daerah harus memuat sanksi agar memiliki kekuatan memaksa.
Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah menjadi salah satu tugas yang diemban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, khusus Peraturan Daerah yang memuat sanksi pidana hanya dapat ditegakkan oleh Pejabat Penyidik dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi tugas melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 257 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah mempertegas bahwa PPNS terdiri atas unsur PPNS Pol PP dan PPNS OPD lainnya.

Kedudukan PPNS sangat penting dalam mendukung penegakan Peraturan Daerah yang efektif. Sayangnya, masih banyak daerah yang memiliki jumlah PPNS yang sangat minim bahkan tidak memiliki pejabat PPNS sama sekali. Hal ini menunjukkan masih kurangnya perhatian Kepala Daerah terhadap keberadaan PPNS.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Indra Gunawan, menekankan pentingnya melakukan pemetaan kebutuhan jumlah PPNS di masing-masing daerah. Beliau juga menyebutkan bahwa hasil pemetaan tersebut harus dituangkan sebagai ketentuan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah sebagai bentuk komitmen untuk memenuhi kebutuhan jumlah PPNS dan mendukung penegakan Peraturan Daerah yang lebih efektif.

Hal ini sejalan dengan yang dilakukan oleh Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin. Menurut Arifin, perencanaan dan penganggaran yang tepat merupakan strategi yang bisa dijalankan untuk memenuhi kebutuhan PPNS di Provinsi DKI Jakarta. Namun, Arifin juga berpendapat bahwa kebutuhan akan PPNS bukan soal jumlah saja, melainkan produktivitasnya. Untuk itu, pemenuhan kebutuhan jumlah PPNS tidak hanya mengirim personil untuk mengikuti Diklat Pembentukan PPNS namun juga melaksanakan penguatan terhadap PPNS yang ada dengan mengembangkan kompetensi SDM mereka dalam melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan.
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri sedang menyiapkan regulasi mengenai penghitungan kebutuhan PPNS di Pemerintah Daerah. Indikator yang digunakan untuk mengukur kebutuhan tersebut yakni berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah perda dan tingkat kerawanan pelanggaran perda di suatu daerah. Diharapkan regulasi ini dapat memberikan hasil penghitungan sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing. (Resa)













