Cirebon Kabupaten,G.- Keluarga ahli waris almarhum an.Agus Bakri dari anggota Koperasi Kobama Swamitra Arjawinangun, mempertanyakan bisa atau tidakkah Sertifikat yang jadi agunan diambil dari Koperasi Kobama Swamitra mengingat sertifikat tersebut mau diperlukan oleh pihak keluarga. Pihak keluarga sebelumnya berpendapat bahwa ketika suaminya meninggal dunia, utang piutangnya hapus, sertifikat bisa diserahkan kembali tanpa sarat ke pihak

Cirebon Kabupaten,G.-
Keluarga ahli waris almarhum an.Agus Bakri dari anggota Koperasi Kobama Swamitra Arjawinangun, mempertanyakan bisa atau tidakkah Sertifikat yang jadi agunan diambil dari Koperasi Kobama Swamitra mengingat sertifikat tersebut mau diperlukan oleh pihak keluarga.

Pihak keluarga sebelumnya berpendapat bahwa ketika suaminya meninggal dunia, utang piutangnya hapus, sertifikat bisa diserahkan kembali tanpa sarat ke pihak keluarga. Apalagi menurut sumber, pihak Almarhum semasa hidupnya ketika melakukan akad kredit itupun dijamin dengan asuransi kematian.

Namun tampaknya naas bagi pihak keluarga , karena serifikat tidak bisa diserahkan dengan dalih dari pihak Koperasi Kobama bahwa Almarhum ketika hidupnya menunggak selama 3 bulan.
Pihak keluarga almarhum terpaksa mengalah, kemudian klaim asuransi ditambah uang disiapkan demi untuk mendapatkan kembali sertifikat yang jadi milik keluarganya. Akan tetapi sial juga karena koperasi Kobama pun sampai detik sekarang menurut sumber belum mengembalikan sertifikat tersebut.

Jauh sebelumnya pihak almarhum untuk mendapatkan kembali sertifikat tersebut telah meminta bantuan ke lsm FSPC untuk menguruskan. Kemudian keterkaitan Koperasi, koordinasilah lsm dengan Dinas dan Dinas Koperasi UKM Kabupaten Cirebon siap memfasilitasi untuk mediasi. Namun beberapa kali memanggil pihak Koperasi Kobama Swamitra ke Kantor Dinkop UKM sampai saat ini menurut keluarga dari pihak almarhum nasabah merasa tidak ada kejelasan.
” saya merasa gak enak sama keluarga, sebab mengurus untuk mengambilkan sertifikat saja terkesan lama berbulan bulan gak jelas bisa atau tidaknya sertifikat diambil. Padahal katanya sudah dimediasi Dinas Koperasi UKM Kabupaten Cirebon, ” tutur Syahril salah satu pihak keluarga almarhum nasabah.

Masih kata Syahril, Selasa (16/ 11/2021). ” Diduga Dinas Koperasi UKM Kabupaten Cirebon masuk angin, karena sudah berbulan bulan mediasi dengan koperasi Kobama Swamitra sampai saat sekarang gak jelas keputusannya. Sampaikan ke pihak Dinas Koperasi untuk buat pernyataan Dinkop UKM Kabupaten Cirebon bisa atau tidak mengurus membantu warga kabupaten Cirebon yang sertifikatnya ditahan oleh management Koperasi Kobama Swamitra Arjawinangun padahal nasabah yang juga anggotanya tersebut telah meninggal dunia. ”

Sementa itu sebelumnya Kabid Koperasi Edwin Yudianto di ruangan kerja mewakili Kepala Dinas Koperasi Mohamad Fery Afrudin sampai berita ini dinaikan mengatakan kepada media ini mengaku bahwa telah berbuat semaksimal mungkin, memediasikan masalah tersebut ke Ali perwakilan dari Koperasi Kobama Swamitra Arjawinangun. Namun seperti yang dikatakan Ali pihaknya tidak bisa memutuskan sendiri karena modal koperasi tersebut dari Bank Bukopin.
(Endi)










