Cirebon Kota,G.– Komisi II DPRD Kota Cirebon meminta Perumda Air Minum Tirta Giri Nata meninjau ulang kebijakan reklasifikasi tarif air yang membuat tagihan warga melonjak.Desakan ini muncul setelah banyak keluhan dari pelanggan rumah tangga dan pelaku usaha di Kota Cirebon. Dari ribuan yang disesuaikan, sudah 33 warga resmi mengadu ke DPRD. Kebijakan itu dibahas dalam
Cirebon Kota,G.– Komisi II DPRD Kota Cirebon meminta Perumda Air Minum Tirta Giri Nata meninjau ulang kebijakan reklasifikasi tarif air yang membuat tagihan warga melonjak.Desakan ini muncul setelah banyak keluhan dari pelanggan rumah tangga dan pelaku usaha di Kota Cirebon. Dari ribuan yang disesuaikan, sudah 33 warga resmi mengadu ke DPRD.
Kebijakan itu dibahas dalam rapat kerja Komisi II dengan direksi PAM di Gedung DPRD, Selasa 6/10/2026. Komisi II menilai penyesuaian golongan tarif dari C2, C3 ke atas memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi.

Ketua Komisi II Handarujati Kalamullah (Andru) yang memimpin rapat mengatakan, pihaknya sudah meminta Dirut PAM untuk tidak menjadikan reklasifikasi ini sebagai harga mati. Harus ada ruang keberatan bagi warga.

“Kami minta dilakukan peninjauan ulang. Peninjauan ini berkaitan dengan tarif yang menyangkut kondisi sosial masyarakat,” kata Andru usai rapat.
Menurut Andru, berdasarkan penjelasan PDAM, warga yang keberatan bisa kembali ke tarif semula jika memenuhi syarat. Verifikasinya meliputi luas bangunan, kepemilikan tanah, NJOP, dan daya listrik PLN.
Dari 33 aduan yang masuk, beberapa sudah diakomodir dan dikembalikan ke golongan awal. Sebagian lainnya ditolak karena data tidak sesuai. “Bagi warga yang keberatan dan memenuhi unsur, silakan ajukan keberatan untuk kembali ke golongan awal,” ujarnya.

Sebagai solusi cepat, Komisi II mendorong PAM membuka posko pengaduan langsung di tengah masyarakat. Selain itu, DPRD minta PAM lebih transparan dengan memasang daftar rincian golongan tarif C2, C3 hingga bawah di papan pengumuman 248 RW se-Kota Cirebon.
Sosialisasi itu juga diminta dititipkan lewat reses dewan dan program One Day With Citizen, agar warga paham sebelum kebijakan dijalankan penuh.
Sementara itu, Direktur Utama PAM Tirta Giri Nata, Andri Satria menegaskan, kebijakan ini bukan kenaikan tarif. Melainkan penyesuaian golongan agar lebih adil dan tepat sasaran sesuai Perda 2014 yang selama ini belum diterapkan ketat.

“Pada dasarnya tidak ada kenaikan tarif, yang ada penyesuaian golongan. Rumah yang fungsinya sudah berubah jadi usaha atau luasnya bertambah, ya disesuaikan. Yang kurang mampu tetap tarifnya kecil,” jelas Andri.
Andri merinci, total pelanggan PAM saat ini 57.000. Baru sekitar 2.000 pelanggan yang disesuaikan. Sebagian besar ada di golongan C yang selama ini justru paling banyak dapat subsidi. Struktur tarif dibagi 4 kelas: A dan B itu subsidi (di bawah harga dasar), C dan D di atas harga dasar.
Komisi II menutup dengan catatan penting. Saat ini baru 41% warga Kota Cirebon yang menikmati air PAM. Sisanya 59% belum terlayani. Karena itu, selain soal tarif, mutu layanan harus ditingkatkan agar PAM bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
(Humas DPRD Kota Cirebon./cakra)














