Sosialisasi Pilkada 2024, KPU Majalengka Buka Pendaftaran Paslon Perseorangan

Sosialisasi Pilkada 2024, KPU Majalengka Buka Pendaftaran Paslon Perseorangan

Majalengka, G.- Menjelang dilaksanakannya Pilkada Majalengka Tahun 2024 yang akan segera digelar tanggal 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka melaksanakan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024 yang bertempat di Ballroom Fitra Hotel Majalengka, Kamis, (09/05/2024). Nampak hadir Ketua KPU Majalengka Teguh Fajar Putra Utama didampingi Komisioner KPU

Majalengka, G.-
Menjelang dilaksanakannya Pilkada Majalengka Tahun 2024 yang akan segera digelar tanggal 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka melaksanakan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024 yang bertempat di Ballroom Fitra Hotel Majalengka, Kamis, (09/05/2024).

Nampak hadir Ketua KPU Majalengka Teguh Fajar Putra Utama didampingi
Komisioner KPU dan jajarannya, perwakilan 18 Partai Politik peserta Pemilu,, unsur pemerintah daerah, Ormas, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita, Tokoh Kepemudaan, , TNI Polri, Media Massa dan undangan lainnya.

Acara dipandu oleh moderator dari Komisioner KPU Majalengka, H. Deden Syaripudin, dan pemateri dari Komisioner KPU Majalengka, Andhi Insan Sidieq, dari civitas Universitas Majalengka, Diding Bajuri dan Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan dengan jalur perorangan pada pilkada tahun 2024.

“Calon peserta pencalonan perseorangan ini harus mengikuti dan menyelesaikan aturan sesuai Undang Undang yang berlaku, ” paparnya.

Dijelaskan oleh Komisioner KPU Majalengka, Andhi Insan Sidieq bahwa tahapan pencalonan perseorangan pada Pilkada tahun 2024 sudah dimulai.

“Tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai dengan dibukanya pendaftaran perseorangan, tanggal 8-12 Mei,” kata Andhi

Selanjutnya, kata dia, pembukaan jalur perseorangan ini dibuka dalam lima hari dengan ketentuan tanggal 8-11 Mei dibuka dari jam 08.00-16.00 Wib sedangkan tanggal 12 Mei dibuka dari jam 08.00- 23.59 Wib.

Bagi pasangan calon perseorangan ini dengan pemenuhan persyaratan dukungan perseorangan. Untuk di kabupaten Majalengka harus 7,5 persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Majalengka yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni sebesar 74.907 dukungan KTP atau dukungan pasangan dari 14 kecamatan.

Sambung dia, bagi warga yang berminat bisa langsung ke KPU Majalengka dengan menggunakan formulir model B dan dukungannya menggunakan format B1.

“Setiap surat dukungan disertai identitas potocopy KTP atau surat perekaman KTP dari Disdukcapil Majalengka. Mengenai identitas pendukung diinput melalui tabel Microsoft Excel. Hal tersebut untuk memudahkan dalam mengisi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (silonkada), ” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawalsu Majalengka Dede Rosada sebagai pengawas pemilu akan mengawasi seluruh tahapan pilkada dan tahapan pencalonan perseorangan karena berbeda dengan calon yang diusung parpol karena peserta perseorangan ini harus memenuhi syarat dukungan sesuai peraturan perundangan undangan.

Di akhir kegiatan diisi oleh Civitas Universitas Majalengka Diding Bajuri yang secara rinci menjelaskan mengenai tahapan dan syarat dukungan. (eka)

 

 

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos