Sosialisasi PAKDesa serta Pemantapan Tugas Pokok Fungsi Aparatur Pemdes se-Kec. Pameungpeuk

Sosialisasi PAKDesa serta Pemantapan Tugas Pokok Fungsi Aparatur Pemdes se-Kec. Pameungpeuk

Garut,G.- Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Garut melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan dan aset desa yang di hadiri oleh Ibu Rika Kartika dari Dinas PMD Kabupaten Garut. Camat Pamengpeuk Drs. Dadang Muhidin, M. Si yang di wakili Sekmat Eko, Kasi PMD kecamatan, APDESI Kecamatan Jenal, Bapak Yosep TA, serta tim Lainnya. Juga

Garut,G.-

Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Garut melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan dan aset desa yang di hadiri oleh Ibu Rika Kartika dari Dinas PMD Kabupaten Garut.

Camat Pamengpeuk Drs. Dadang Muhidin, M. Si yang di wakili Sekmat Eko, Kasi PMD kecamatan, APDESI Kecamatan Jenal, Bapak Yosep TA, serta tim Lainnya.
Juga di ikuti para sekretaris Desa, kaur keuangan desa, dan Kepala Desa se- Kecamatan Pameungpek Kabupaten Garut, pada Selasa (11/6/2024).

Sebelum Kegiatan di buka perwakilan dari Dinas PMD Rika Kartika, mengetes atau uji cepat tanggap pengisian soal dalam aplikasi (kuis/dorpress) untuk para Sekdes dan Kaur keuangan.  Akhirnya nilai ke 1 di menangkan oleh Sekdes Desa Paas, ke 2  Bendahar Desa Bojong kidul dan ke 3 Bendahara Desa Pamengpeuk.

Lanjut acara,  Camat Pameungpeuk yang diwakili sekertaris kecamatan EKO membuka acara secara resmi,  acara sosialisasi tentang pengelolaan administrasi dan keuangan desa serta pemantapan tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintahan desa.

Sekmat Eko mengucapkan selamat datang kepada narasumber dari kegiatan sosialisasi. ” Ini adalah dari Dinas PMD Kab. Garut Ibu Rika Kartika dan Bapak Yosep TA, beserta Timnya. Semoga peserta sosialisasi dapat memahami kegiatan sosialisasi tersebut. Hingga nantinya dapat diterapkan sesuai tupoksi dan menjalankan tugas serta fungsinya sebagai aparatur desa serta perangkat desa demi kemajuan dan perkembangan desa, ” tutur Eko.

Dalam kegiatan tersebut yosep TA menyampaikan Tugas Pengelolaan Keuangan Aset Desa (kasi dan kaur) harus melaksanakan tugas RAK Desa juga menyampaikan tugas sekertaris desa.

Selain itu, Pengelolaan Administrasi dan Keuangan Desa serta membuat pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pemerintah Desa dan Pemantapan Tugas Pokok Dan Fungsi (Kasi dan Kaur) Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2024.

Dalam arahan tersebut Yosep berharap bahwa Sekretaris desa dapat menguasai pengelolaan dan pelaporan keuangan serta asset desa. ” Maka dari itu para Sekretaris desa dilatih bagaimana cara pelaporan dan melaksanakan verifikasinya yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang ditentukan,” tuturnya.

Yosep mengingatkan kepada semua sekertaris desa agar berhati-hati dalam memverifikasi dokumen. ” Seperti verifikasi dokumen keuangan dan pertanggungjawaban keuangan harus dilaksanakan dengan sangat teliti,” tandasnya.

Sambung Rita Humairoh dari Dinas PMD Kab Garut, sampaikan juga bahwa Tata  Melalui sosialisasi pengelolaan keuangan desa ini diharapkan tercapai tujuan. Sosialisasi tersebut yakni dapat memberikan manfaat kepada perangkat desa dan aparatur pemerintahan desa, mengenai tata kelola keuangan yang benar.

“Tata Kelola Keuangan yang benar meliputi perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengeluaran serta pemasukan keuangan desa,” Pungkasnya.
(Saepuloh)

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos