Majalengka, G.- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Majalengka menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal melalui peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kabupaten Majalengka, yang bertempat di Objek Wisata Situ Cipanten Desa Gunung Kuning Kecamatan Sindang, Rabu 06/12/23). Acara secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiana, nampak hadir Kepala Satpol PP

Majalengka, G.-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Majalengka menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal melalui peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kabupaten Majalengka, yang bertempat di Objek Wisata Situ Cipanten Desa Gunung Kuning Kecamatan Sindang, Rabu 06/12/23).
Acara secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiana, nampak hadir Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka Rachmat Kartono, Camat Sindang Fazri Pria Perdana, Kapolsek Sukahaji Erik, jajaran dari Kejaksaan Negeri Majalengka, Perwakilan OPD terkait dan undangan lainnya serta peserta dari Satlimas se Kabupaten Majalengka sebanyak 100 orang serta tim dari bea cukai Cirebon.

Dikatakan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono bahwa sosialisasi ini bukan kali pertama yang dilaksanakan oleh pihaknya.
“Tujuannya, tiada lain untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat, terus memperkenalkan bahwa ada aturan, ada larangan terkait masalah rokok ilegal. Kali ini di Objek Wisata Situ Cipanten kita sengaja kolaborasikankolaborasikan, kita ingin memperkenalkan potensi wisata di Kabupaten Majalengka sekaligus sosialisasi kepada satgas Linmas karena mereka ada di bawah binaan kami, ” tuturnya.

Sambung dia, kita ingin menjadikan mereka sebagai agen atau media untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat kaitan dengan maraknya rokok ilegal dan larangan peredaran rokok ilegalilegal di Kabupaten Majalengka.
“Beberapa giat lagi yang akan kita lakukan sampai akhir tahun 2023 ini, dan kalau dihitung mengenai pemberantasan peredaran rokok ilegal ini, kami Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka dua kali razia mendampingi rekan rekan dari Provinsi Jawa Barat yang locus nya di wilayah Kabupaten Majalengka. Kita membersamai tim satgas provinsi dengan hasil razia 54 ribu barang rokok ilegal, kita amankan dan disita oleh rekan rekan tim provins. Kemudian, kemarin terbaru di Bulan Oktober 2023, kita dari tim Satpol PP dan Damkar serta tim internal Satgas Kabupaten Majalengka melaksanakan operasi mandiri sekitar Kecamatan JatiwangiJatiwangi, Sumberjaya dan SukahajiSukahaji, kita mengamankan 60 ribu barang rokok ilegal. Kemudian diproses sesuai dengan ketentuannya oleh rekan rekan di bea cukai, ” terang Rachmat.

Ditambahkan, Kepala Bidang Penegakkan Perudangan Undangan Daerah (Perda), Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Moh. Wahidin bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini kami selenggarakan adalah untuk menjalin silaturahmi dengan anggota Satlimas se Kabupaten Majalengka sekaligus sosialisasi gembur rokok ilegal
melalui peran serta perlindungan masyarakat atau yang disebut dengan Satlinmas.
“Kegiatan sosialisasi ini bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau yang disebut dengan DBHCHT melalui Dinas Satpol PP dan pemadam kebakaran Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2023, tutupnya.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiana menyambut baik kegiatan sosialisasi ini yang bertempat di Objek Wisata Situ Cipanten Desa Gunung Kuning Kecamatan Sindang.
“Dengan acara di outdoor memberikan kesan yang lain disamping mempromosikan objek wisata di Majalengka yang sangat indah juga dalam menyerap nanti informasi ilmu itu akan lebih fresh. Sosialisasi ini sangat penting agar Satlinmas memahami amanat perundang-undangan harus kita tegakkan bersama khusus tentang pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Majalengka, ” ujar Wabup Tarsono.
Sambung dia, peredaran rokok ilegal, dipastikan negara ini akan mengalami kerugian yang ketika perusahaan rokok ini harus terdaftar dan tidak memenuhi aturan perundang undangan sehingga akan berpengaruh terhadap pendapatan negara.
Kemudian, kata dia Satlimas harus memahami bentuk rokok ilegal seperti apa, tidak terdapat pita cukai pada rokok tersebut. Dengan adanya pajak dari rokok ini, kemudian negara bisa membangun fasilitas untuk kebutuhan masyarakat. Salah satu sumber dari pajak rokok ini
adalah bersumber dari rokok, salah satunya kita di Majalengka ada Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau atau DBHCHT karena negara sudah melakukan kewajibannya dan masyarakat menerima haknya, terlebih para petani tembakau yang ada di Kabupaten Majalengka dan buruh pabrik rokok serta dimanfaatkan dalam penegakkan hukum. (eka)












