Polisi Amankan Pelaku Perempuan Buang Bayi di Tong Sampah Toilet Pabrik

Polisi Amankan Pelaku Perempuan Buang Bayi di Tong Sampah Toilet Pabrik

Majalengka, G.- Setelah jajaran Satrekrim Polres Majalengka bersama Polsek Ligung bergerak mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) Penemuan Seorang Bayi di Tempat Sampah yang berada di Dalam Toilet Pabrik atau Toilet Perempuan Gedung Produksi A3 PT.Shoetown Ligung Indonesia Desa Buntu Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, selanjutnya Jajaran Satreskrim berhasil mengamankan pelaku atau ibu kandung dari bayi tersebut

Majalengka, G.-
Setelah jajaran Satrekrim Polres Majalengka bersama Polsek Ligung bergerak mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) Penemuan Seorang Bayi di Tempat Sampah yang berada di Dalam Toilet Pabrik atau Toilet Perempuan Gedung Produksi A3 PT.Shoetown Ligung Indonesia Desa Buntu Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, selanjutnya Jajaran Satreskrim berhasil mengamankan pelaku atau ibu kandung dari bayi tersebut seperti yang disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi dalam pers rilis, Selasa (01/11/2022).

Dalam keterangannya, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 Wib di sebuah tempah sampah toilet gedung A3 PT. Shoetown Ligung yang berada di Desa Buntu Kecamatan Ligung, pelaku DSA (19 tahun) telah membunuh bayi kandungnya dengan cara memasukkan bayi tersebut ke dalam tempat sampah yang ada di dalam toilet.

“Pelaku DSA membunuh bayi kandungnya dengan cara memasukkan bayinya ke dalam tempat sampah yang ada ditoilet tersebut dengan posisi kepala di bawah dan bayi dan kemudian tempat sampah tersebut dimasukkan air sehingga bayi tersebut meninggal dunia, “ujar Kapolres AKBP Edwin Affandi.

Dari penyelidikan diketahui dalam CCTV yang ada di sekitar toilet perempuan pabrik tersebut ciri ciri pelaku ada bercak darah di bajunya.

Masih kata dia, DSA adalah karyawan Pabrik PT. Shoetown, belum menikah dan sudah mengandung selama 9 bulan lamanya. Dan pelaku takut keluarganya tau bahwa dia hamil dan punya anak.

Mayat bayi tersebut berada dalam tempat sampah dan ditemukan oleh salah seorang karyawan pabrik yang berniat menggunakan toilet. Dan langsung dilaporkan ke Klinik Pabrik dan pihak keamanan pabrik dan Polsek setempat.

Saat ini, pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Majalengka, akan tetapi sedang menjalani pengobatan di RS Cideres. Sehingga untuk pengembangan ke tingkat penyidikan masih menunggu hasil otopsi bayi meninggal dan polisi terus memantau perkembangan pengobatan pelaku di Rumah Sakit. Pelaku DSA diduga dikenakan Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Eka)

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos