PH Gading Umbara: SMK Karnas Sampaikan Kabar Bohong, Bisa Kena UU Pers

PH Gading Umbara: SMK Karnas Sampaikan Kabar Bohong, Bisa Kena UU Pers

CIREBON, G.- Pernyataan SMK Karnas yang menyebut sudah ada pelaporan hukum dibantah kuasa hukum orang tua siswa. Gading, Pendamping Hukum wali murid, menyebut pernyataan itu tidak benar dan berpotensi pidana. Gading menegaskan belum ada laporan ke polisi, kejaksaan, maupun lembaga lain terkait dugaan pungutan di SMK Karnas, Majalengka. “Saya sebagai kuasa hukum resmi yang memiliki

CIREBON, G.-
Pernyataan SMK Karnas yang menyebut sudah ada pelaporan hukum dibantah kuasa hukum orang tua siswa. Gading, Pendamping Hukum wali murid, menyebut pernyataan itu tidak benar dan berpotensi pidana.

Gading menegaskan belum ada laporan ke polisi, kejaksaan, maupun lembaga lain terkait dugaan pungutan di SMK Karnas, Majalengka.
“Saya sebagai kuasa hukum resmi yang memiliki surat kuasa khusus dari saudara Wawan, belum melakukan pengaduan apapun. Baik ke kepolisian, kejaksaan, ataupun ke siapapun,” tegasnya saat ditemui awak media di Cirebon.

Menurut Gading, pihaknya memang belum melangkah ke ranah hukum karena masih memberi ruang itikad baik dari pihak sekolah. Namun pernyataan berbeda justru disampaikan SMK Karnas ke media.
“Karena saya tahu dari media bahwa Karnas mengatakan kami sudah melakukan pelaporan, ini penyesatan publik!” serunya.

Ia menilai pernyataan tersebut menyesatkan dan bisa mengadu domba pihaknya dengan aparat penegak hukum.

Pernyataan yang disorot disampaikan oleh perwakilan SMK Karnas, yakni Agung selaku Humas dan Ade dari bidang manajemen. Keduanya sebelumnya memberi keterangan ke media terkait mekanisme pungutan.

Gading menyoroti dampak pernyataan itu terhadap kerja jurnalis. Ia menyebut informasi tidak benar yang disampaikan ke wartawan dapat dikategorikan menghalangi tugas pers.
“Ini salah satu tindakan menghalang-halangi tugas wartawan dalam mendapatkan informasi yang benar. Bukan informasi bohong,” ujarnya.

Beberapa wartawan yang mewawancarai Gading pun merasa pernyataan dari pihak sekolah berpotensi menyesatkan publik.

Gading mengingatkan, tindakan menghalangi kerja jurnalistik bisa dijerat hukum. Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelasnya.

Persoalan ini mencuat setelah orang tua siswa mempersoalkan “Surat Perjanjian Keuangan” di SMK Karnas. Padahal sekolah tersebut juga menerima Dana BOS dan BOSP.

Gading tidak mempermasalahkan jika ada pungutan di luar cakupan BOS. Yang ia pertanyakan adalah transparansi.
“Saya tidak keberatan ada pungutan yang tidak bisa dicover Dana BOS. Tapi saya menanyakan, penggunaan Dana BOS untuk apa saja? Dan pungutan dari orang tua untuk apa saja? Tapi data itu tidak diberikan kepada kami,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMK Karnas belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait bantahan tersebut.
(Hendy)

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos