Pemkab Majalengka Akan Salurkan BLT DBHCHT Di Akhir Tahun 2022 Untuk Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok

Pemkab Majalengka Akan Salurkan BLT DBHCHT Di Akhir Tahun 2022 Untuk Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok

Majalengka,G.- “Pemkab Majalengka melalui Dinas Ketenagakerjaan Koperasi Usaha Kecil Menengah (K2UKM ) di akhir tahun 2022 ini akan menyalurkan alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Majalengka, kata Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja (P3K) Dinas K2UKM, Hery

Majalengka,G.-
“Pemkab Majalengka melalui Dinas Ketenagakerjaan Koperasi Usaha Kecil Menengah (K2UKM ) di akhir tahun 2022 ini akan menyalurkan alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Majalengka, kata Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja (P3K) Dinas K2UKM, Hery Heryawan di ruang kerjanya, Senin (31/10/22).

Dikatakannya, bahwa Dinas K2UKM di akhir tahun 2022 atau triwulan keempat ini dinasnya menerima pagu alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk disalurkan di triwulan keempat kepada buruh tani tembakau di tiga kecamatan yakni Kecamatan Malausma, Bantarujeg dan Lemahsugih serta diberikan kepada buruh satu pabrik rokok yakni PT. Kharisma Indah Bestari di Kasokandel dalam bentuk uang tunai (BLT).

“Penerima manfaat diberikan kepada buruh tani tembakau di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Bantarujeg. Kecamatan Malausma serta Kecamatan Lemahsugih, ujar Hery.

Masih kata dia, BLT yang akan disalurkan oleh Dinas K2UKM yakni kepada Kecamatan Bantarujeg sebanyak 719 orang penerima manfaat, kemudian Kecamatan Lemahsugih sebanyak 743 orang penerima manfaat dan Kecamatan Malausma sebanyak 97 penerima manfaat. Serta untuk buruh pabrik rokok PT Kharisma Indah Bestari sebanyak 793 orang penerima manfaat. Dengan anggaran perorang sebesar Rp. 300.000 diberikan selama satu tahun.

Sebelumnya, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan bahwa BLT dana bagi hasil ini diberikan sesuai amanat Undang-Undang yang harus diberikan oleh Kepala Daerah kepada yang berhak menerimanya, yaitu para pekerja tembakau atau buruh pabrik rokok di PT. Kharisma Indah Bestari yang berlamat di Jalan Raya Cirebon Bandung Majalengka dan buruh petani tembakau di Kecamatan Bantarujeg, Lemahsugih dan Malausma. (Eka)

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos