Panggilan Saksi di Sidang Dakwaan Kasus Pembacokan Warga Desa Suranenggala Terabaikan

Panggilan Saksi di Sidang Dakwaan Kasus Pembacokan Warga Desa Suranenggala Terabaikan

Cirebon Kabupaten, G.- Sidang perdana kasus pembacokan warga desa suranenggala Kecamatan suranenggala Kabupaten Cirebon Jawa Barat yang digelar Pengadilan Negeri Sumber diwarnai proteus warga Suranenggala yang tidak bisa menyaksikan langsung jalannya sidang. Pasalnya warga masyarakat desa Suranenggala yang empati terhadap keluarga korban telah berbondong bondong datang dari jauh bersama saksi saksi yang dipanggil melalui PDF,

Cirebon Kabupaten, G.-
Sidang perdana kasus pembacokan warga desa suranenggala Kecamatan suranenggala Kabupaten Cirebon Jawa Barat yang digelar Pengadilan Negeri Sumber diwarnai proteus warga Suranenggala yang tidak bisa menyaksikan langsung jalannya sidang.

Pasalnya warga masyarakat desa Suranenggala yang empati terhadap keluarga korban telah berbondong bondong datang dari jauh bersama saksi saksi yang dipanggil melalui PDF, setelah tiba di tempat sesuai jadwal panggilan sampai sidang dakwaan berakhir digelar, para Saksi yang dipanggil ternyata tidak dihadirkan untuk menyaksikan jalannya sidang, Selasa (06/09/2022).

Sebelum sidang digelar, ratusan Warga Desa Suranenggala kebingungan dengan isi surat pemanggilan terhadap ke-3 saksi. Pasalnya pemanggilan saksi hanya melalui PDF.

” Kami bingung, sesampai di Pengadilan pukul 10.00 Wib, sempat mempertanyakan sidang tersebut apakah sudah berjalan atau belum. Akan tetapi oknum pegawai Pengadilan ada yang melontarkan kata bahwa sidang belum berjalan, Bapak-bapak tunggu saja, ” tutur warga menirukan kata kata petugas tersebut.

Keluarga Korban karena merasa terlalu lama menunggu akhirnya pada pukul 11.00 Wib menanyakan kembali ke pihak Pengadilan Negeri Sumber. Namun ternyata Sidang Dakwa-an terhadap tersangka telah usai digelar melalui Daring ( Online).

” Kami kecewa karena pihak kami satu orangpun tidak dihadirkan untuk menyaksikan jalannya sidang. Termasuk ke tiga saksi yang dipanggil. Padahal jelas dalam surat PDF yang kami terima tertulis bahwa pemanggilan sidang saksi hari ini tertanggal (6/9) pukul 09.30 wib.” Ujar Keluarga Korban yang tidak besedia disebutkan namanya.

Sementara itu menurut Cadisa paman korban sampai pukul 12.00 WIB tidak ada pemanggilan untuk para saksi. Cadisa ketika di wawancara awak media dengan didampingi sanak dan saudara korban.

” Kesal dan tidak tahan emosi hingga cek-cok terjadi. Karena dari keluarga kami ini dipicu ketidak tahuan informasi yang jelas dari pihak Pengadilan, ” tutur Cadisa saat diwawancara awak media yang tergabung dalam Paguyuban Wartawan Cirebon Raya.

Lanjut Cadisa, “intinya tujuan kami bersama warga sengaja datang ke Pengadilan Negeri Sumber ini untuk ingin tau sampai sejauh mana jalannya persidangan terhadap terdakwa, dalam kasus pembacokan terhadap keponakan kami bernama Almrhum Aditiyo ( 20) pada 22 Mei 2022 lalu, hingga korban meninggal dunia.”

“Kami pihak keluarga akan kawal terus persidangan ini sampai selesai dan terdakwa dihukum seadil-adilnya,” pungkas Cadisa yang didampingi sanak saudara serta kerabatnya.

Ditempat terpisah para awak media menemui Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon terkait sidang tersebut. Fikri Fahrurozi,SH selaku Kasi Pidana Umum ( Pidum) mengatakan, ” Sidang Dakwaan sudah dilakukan. Namun secara daring. Agenda sidang untuk pemanggilan terhadap saksi-saksi akan dilaksanakan pada Selasa (13/09/2022). Tersangka tidak dihadirkan.

Lanjut Fikri, “jadi sidang pada hari ini sebetulnya bisa dilakukan secara terbuka dan kalaupun dalam sidang kasus ini tertutup berarti hakim harus punya alasan, kenapa? dan atau pun juga bisa dihadirkan pihak keluarga korban dengan beberapa orang serta terbatas.”

Saat ditanya terkait pemanggilan saksi-saksi dengan melalui surat PDF, Fikri menjawab alasanya agar lebih cepat dan tepat sesuai alamat tujuan.

” Jadi para saksi ini bisa datang ke pengadilan dengan menunjukan isi surat pemanggilan melalui PDF tersebut. Selanjutntnya, bentuk Fisik dari surat tersebut akan diisi oleh saksi dan akan dihadapkan ke Jaksa Lina,” pungkas Fikri.
(Hendy)

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos