Gelombang Update 24 Jam

  • Dukung PPKM Darurat Kejari Majalengka Gelar Vaksinasi Dan Pembagian Sembako

    Dukung PPKM Darurat Kejari Majalengka Gelar Vaksinasi Dan Pembagian Sembako0

    Majalengka,G.- Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 61 tahun 2021 yang jatuh pada tanggal 22 Juli Kejaksaan Negeri Majalengka (Kejari) menggelar kegiatan vaksinasi dan pemberian sembako dengan sasaran masyarakat Majalengka. Selain itu sebagai realisasi dukungan demi suksesnya PPKM Darurat Jawa – Bali, Kejari Majalengka mendukung penuh Bupati Majalengka sebagaimana diamanatkan Menteri Dalam Negeri

    Baca Selengkapnya
  • Pelaku Usaha di Majalengka Langgar Prokes Dikenakan Tipiring Denda 1 juta Hingga 10 Juta

    Pelaku Usaha di Majalengka Langgar Prokes Dikenakan Tipiring Denda 1 juta Hingga 10 Juta0

    Majalengka, G.- Terbukti melanggar protokol kesehatan, tiga pusat perbelanjaan dan satu rumah makan hingga pekerjaan proyek dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Mereka itu dianggap membuka usaha yang memicu kerumunan maupun melanggar protokol kesehatan lainnya di masa diberlakukannya PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka. Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan,

    Baca Selengkapnya

TEROPONG

PERISTIWA

Gelombang Update 24 Jam

  • Dukung PPKM Darurat Kejari Majalengka Gelar Vaksinasi Dan Pembagian Sembako

    Dukung PPKM Darurat Kejari Majalengka Gelar Vaksinasi Dan Pembagian Sembako0

    Majalengka,G.- Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 61 tahun 2021 yang jatuh pada tanggal 22 Juli Kejaksaan Negeri Majalengka (Kejari) menggelar kegiatan vaksinasi dan pemberian sembako dengan sasaran masyarakat Majalengka. Selain itu sebagai realisasi dukungan demi suksesnya PPKM Darurat Jawa – Bali, Kejari Majalengka mendukung penuh Bupati Majalengka sebagaimana diamanatkan Menteri Dalam Negeri

    Baca Selengkapnya
  • Pelaku Usaha di Majalengka Langgar Prokes Dikenakan Tipiring Denda 1 juta Hingga 10 Juta

    Pelaku Usaha di Majalengka Langgar Prokes Dikenakan Tipiring Denda 1 juta Hingga 10 Juta0

    Majalengka, G.- Terbukti melanggar protokol kesehatan, tiga pusat perbelanjaan dan satu rumah makan hingga pekerjaan proyek dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Mereka itu dianggap membuka usaha yang memicu kerumunan maupun melanggar protokol kesehatan lainnya di masa diberlakukannya PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka. Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan,

    Baca Selengkapnya

TEROPONG

PERISTIWA