Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Majalengka,G.- Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19 Polsek, Satuan Pamong Praja dan Satgas Penanganan penyebaran COVID -19 Kec.Leuwimunding Kab.Majalengka gelar Operasi YUSTISI.Kamis ( 17 / 09 / 2020 ).Titik yang sering jadi sarang tempat keramaian dan berkumpul, pasar tradisional, sepanjang jalan raya dan pertigaan tugu Leuwimunding. Lagi – lagi masih banyak di temukan

Majalengka,G.-

Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19 Polsek, Satuan Pamong Praja dan Satgas Penanganan penyebaran COVID -19 Kec.Leuwimunding Kab.Majalengka gelar Operasi YUSTISI.Kamis ( 17 / 09 / 2020 ).Titik yang sering jadi sarang tempat keramaian dan berkumpul, pasar tradisional, sepanjang jalan raya dan pertigaan tugu Leuwimunding.
Lagi – lagi masih banyak di temukan pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan, pedagang dan pengunjung pasar.
Petugas gabungan Operasi Yustisi pun langsung menindak tegas bagi pelanggar di beri sanksi sosial berupa Pus Up di tempat, teguran dan pemberian Masker Oleh Kapolsek Iptu.H.Edi Purwanto dan jajaran di lokasi kegiatan operasi.
” kesehatan kita tanamkan dari diri kita bagi pelanggar langsung tindak tegas berupa sanksi sosial, himbauan dan arahan agar wajib ikuti protokol kesehatan” Kata Kapolsek di sela – sela penyisiran Operasi Yustisia.( Kamis ( 17 / 09 / 2020 ).
Titik rawan yang sangat rentan akan penyebaran Covid-19 di Pasar, tempat keramaian serta Mini Market yang berada di wilayah hukum Leuwimunding, kita pun tidak segan – segan tindak tegas bagi masyarakat yang memandel akan langsung di beri sanksi” lanjut nya.
Di tempat terpisah Kasi Trantibum Suparsa memberikan arahan penegasan kepada masyarakat, ia memgatakan jika masih saja yang melanggar aturan protokol kesehatan akan di tindak tegas saat ini kita masih secara sosial sanksi, nanti bila masih ada masyarakat yang membandel maka sanksi lebih tegas lagi berupa denda” ujar nya.
Kepada pengendara dan pengunjung pasar langsung di beri teguran tegas jika tidak memakai masker, di wajibkan memakai masker pada saat beraktivitas di luar rumah, jaga jarak dan selalu cuci tangan rutin ini sebagai langka kita dalam menangkal penyebaran Covid-19″ lanjut nya.

( Sunarto Aryodinoto )

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos