Cirebon Kota,G.- Pada hari Selasa (1/6/2021), sekitar jam 06.00 WIB di halaman depan rumah blok Pejagalan lama Rt 02/Rw04 desa Battembat Kec. Tengahtani Kab.Cirebon telah terjadi Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka berinisial M S yang berasal dari desa Sampiran Kec.Talun Kab.Cirebon. Perbuatan tersangka dilakukan di rumah korban bernama Maman bin Wanda alamat sama

Cirebon Kota,G.-
Pada hari Selasa (1/6/2021), sekitar jam 06.00 WIB di halaman depan rumah blok Pejagalan lama Rt 02/Rw04 desa Battembat Kec. Tengahtani Kab.Cirebon telah terjadi Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka berinisial M S yang berasal dari desa Sampiran Kec.Talun Kab.Cirebon.
Perbuatan tersangka dilakukan di rumah korban bernama Maman bin Wanda alamat sama desa Battembat Kec.Tengahtani Kab.Cirebon.
Kronologis kejadian, berawal dari korban yang merasa kehilangan kendaraannya yang biasa diparkir dan dikunci rante didepan rumah, raib dari tempatnya. Kemudi
an korban dan keluarga mencari sampai pada pukul 11.00 di area parkir di daerah kedungjaya kendaraan beserta pelaku berhasil diamankan untuk kemudian diserahkan kepada yang berwajib.
Barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, warna hitam, tahun 2008 Nopol E3285KZ, satu buah kunci kontak sepeda motor tersebut. 1 lembar STNK yamaha Mio tersebut.
Pasal yang ditimpakan atas kejahatan tersebut yaitu 362 dan 363 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Cirebon Kota dalam giat Konpres di halaman depan Mako Polres Cirebon Kota di hadapan para awak media se-Cirebon Raya, pada Kamis (
10/6/2021). Dalam penyampaian konpres pengungkapan kasus tersebut Kapolresta Cirebon didampingi oleh Waka Polres Cirebon Kota Kompol Ali Rais Ndraha, SH.S.IK, Kasat Reskrim Cirebon Kota AKP I Putu Hasti Hermawan, S.IK, MH, M.Si beserta jajarannya, Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja,SH.MH.
(Endi)









