Majalengka Dua Pekan Ke Depan Akan Berlakukan PPKM

Majalengka Dua Pekan Ke Depan Akan Berlakukan PPKM

  Majalengka,G.- Guna menindaklanjuti Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.10 Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di 20 Daerah Kab/Kota di Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid-19, Pemkab Majalengka yang dipimpin Bupati Majalengka menggelar Rapat Koordinasi persiapan

 

Majalengka,G.-
Guna menindaklanjuti Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.10 Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di 20 Daerah Kab/Kota di Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid-19, Pemkab Majalengka yang dipimpin Bupati Majalengka menggelar Rapat Koordinasi persiapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), bertempat di Gedung Yudha, Senin (11/01/2021).

Rapat Koordinasi persiapan PPKM tersebut diikuti oleh Unsur Forkopimda, Wakil Bupati, Sekda, Kepala Kemenag Kab.Majalengka, Para Staf Ahli, Asisten Daerah Kab.Majalengka, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua IDI Kab.Majalengka, Wakil Ketua DPRD Kab.Majalengka, Para Kepala OPD, Dirut RSUD Majalengka, Dirut RSUD Cideres, Ketua MUI, serta tamu undangan lainnya.

Disampaikan Bupati Majalengka Karna Sobahi, bahwa rakor tersebut digelar guna menindaklanjuti Keputusan dan juga Instruksi dari Gubernur Prov.Jawa Barat mengenai persiapan PPKM di 20 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, adapun 20 Kab/Kota direkomendasi harus melakukan PPKM berdasarkan instruksi Mendagri No. 01 Tahun 2021 selain Kab.Majalengka adalah Kab.Sukabumi, Kab.Sumedang, Kab. Cirebon, Kab.Kuningan, Kab.Garut, Kab.Ciamis, Kab.Bandung, Kab.Bandung Barat, Kab.Subang, Kab.Bogor, Kab.Bekasi, Kab.Karawang, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Cimahi. Pemberlakuan PPKM tersebut akan dilaksankan selama dua pekan ke depan yakni tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

“Bagaimana kita mengendalikan penyebaran covid 19 dan bagaimana kita mengedukasi masyarakat dalam.mencegah penyebaran covid 19 ini dengan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.,karena pergerakan penyebaran virus covid 19 di Kabupaten Majalengka maaih tinggi, baik yang terkonfirmasi maupun yang meninggal, ” kata Bupati Karna.

Ditambahkannya, kita akan ada pembatasan seperti yang disesiaikan dengan aturan Pemprov Jabar seperti W FH 75 persen, pembatasan jam. operasional toko modern yakni pukul 08.00 – 16.00 Wib, fasilitas umum 50 persen dan lainnya, sehingga ketika ada pelanggaran akan dikenakan sanksi.
(Eka)

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos