LSM GMBI Datangi DPMD Pertanyakan UU Pilkades

LSM GMBI Datangi DPMD Pertanyakan UU Pilkades

Majalengka,G.- Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Majalengka mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka mempertanyakan terkait UU Pilkades serentak yang akan digelar pada tanggal 22 Mei 2021, Kamis (22/4/21). Dikatakan Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Majalengka H. Agustinus didampingi Divisi Humas Tarkim dan

Majalengka,G.-
Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Majalengka mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka mempertanyakan terkait UU Pilkades serentak yang akan digelar pada tanggal 22 Mei 2021, Kamis (22/4/21).

Dikatakan Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Majalengka H. Agustinus didampingi Divisi Humas Tarkim dan Sekretaris Yayat bahwa kali ini kita mendatangi Kantor DPMD Kabupaten Majalengka guna mempertanyakan penjabaran UU Pilkades serentak di Majalengka pasal 29 yang diketahui ada pernyataan dari Kabid Bani yang melarang anggotanya ikut pencalonan kepala desa di wilayah Kecamatan Lemahsugih. Yakni berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Ditambahkan dia, bahwa kami juga menemukan adanya pungutan keoada calon kepala desa yang regulasinya tidak boleh ada pungutan sesuai UU Pilkades.

“Bahwa kami menemukan adanya pungutan kepada calon kepala desa di salah satu desa yang menyelenggarakan pilkades serentak, mohon pengawasan dari DPMD Kabupaten Majalengka, ” ujarnya.

Hal senada dikatakan Sekretaris LSM GMBI Distrik Majalengka Yayat.
“Kami kesini hanya meminta klarifikasi atas pernyataan Kabid Bani yang menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk calon kepala desa tersebut harus netral tidak menjadi anggota aktifis LSM. Padahal dalam ketentuannya tidak ada aturan seperti itu. Karena itu kalau misalkan kepala desa yang sudah jadi sesuai dengan UU Pasal 29 larangan bahwa disitu tidak boleh merangkap jabatan. Tetapi selama masa pencalonan, karena masih calon belum jadi ya syah syah saja, ” kata Yayat.

Masih kata dia, hal ini perlu ditegaskan berarti di DPMD ini banyak yang tidak dipahami aturan UU diantaranya tentang itu aja sekelas kabid tidak memahami regulasinya, apalagi yang lainnya seperti Dana Desa, ADD dan segala.macam amburadul di Majalengka.

Di tempat yang sama Kepala DPMD Kabupaten Majalengka Hendra Krisniawan menyampaikan bahwa hanya miskomunikasi saja. Menurutnya tidak ada statement yang menyatakan melarang ikut pencalonan dari ormas atau LSM
“Ini hanya miskomunikasi saja apa yang telah dijelaskan oleh Kabid Pemdes kepada Kasi Pemerintahan Lemahsugih, karena Kasi Pemerintahan Lemahsugih berkonsultasi terkait dengan harus bagaimana nih calon yang dari LSM. Dijelaskan oleh Kabid calon yang dari LSM itu ya jalan terus, tetapi pada saat nanti terpilih menjadi kepala desa sebaiknya jabatan dari LSM itu diberikan kepada orang lain supaya bisa fokus melaksanakan tugas kepala desa, ” kata Hendra.

(Eka)

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos