Brebes,G.- Kronologi Tanah tersebut merupakan tanah waris dari pak Tarip kepada pak M. Syaein. Lokasi tanah tersebut berada di Dukuh Pereng, dari bawah pinggir jalan . Tanah tersebut diserahkan oleh Tarip kepada Syaein. Selanjutnya, Syaein menggadaikan tanah tersebut kepada Roni/Yati sebesar nominal 2 juta rupiah. Saksi mengetahui dan pernah menanyakan kepada Roni,Tobi’in bahwa benar tanah

Brebes,G.-
Kronologi Tanah tersebut merupakan tanah waris dari pak Tarip kepada pak M. Syaein. Lokasi tanah tersebut berada di Dukuh Pereng, dari bawah pinggir jalan . Tanah tersebut diserahkan oleh Tarip kepada Syaein.
Selanjutnya, Syaein menggadaikan tanah tersebut kepada Roni/Yati sebesar nominal 2 juta rupiah. Saksi mengetahui dan pernah menanyakan kepada Roni,Tobi’in bahwa benar tanah tersebut hanya di Gadai.
Menurut sumber informasi bahwa tanah tersebut sudah di sertifikat oleh Roni/Yati, dengan dasar sudah membeli ke Tarip. Informasi tersebut didapat dari Sudarmo. Akan tetapi jual beli dan perubahan tanpa sepengetahuan pemilik tanah ( Syaein ),tanpa sepengetahuan ahli waris, tanpa sepengetahuan anak Tarip, Sudarmo cs juga tidak mengetahui jual beli antara Tarip ke Roni/Yati.
Sumber lain Kronologi bahwa tanah milik M.Syaein yang sekarang ditempati Yanti/ Saepudin, sebelumnya M.Syaein telah menggadaikan tanah tersebut kepada Sutiman senilai 7 gram mas. Selanjutnya tanah tersebut ditebus oleh Sudarmo dan Nurhamami dan tanah itu sudah dirubah nama tanpa sepengetahuan M.Syaein (pemilik tanah) dan semua ahli waris Fathudin cs.
Kronologi berikutnya bahwa tanah tersebut separuh hasil waris dan separuhnya lagi membeli kepada Tarip senilai 25/35 gr. Saksi sekaligus informasi didapat dari Sudarmo dan Suswantoro.
Tanah milik M.Syaein tersebut di atas sudah dijual kepada Buang dan Syaepudin, tanpa sepengetahuan M.Syaein (pemilik tanah). Sumber menyampaikan penjual tanah tersebut Nurhamami/ Wati’ah kepada Syaepudin dan Buang.

Terkait keruwetan masalah tersebut Ahli Waris M.Syaein selanjutnya meminta bantuan dengan mengambil kuasa hukum dari Ferari yaitu M.Rosidi,SH untuk menyelesaikan soal sengketa tanah yang berlokasi di Desa Kaligiri Kecamatan Sirampog.
Dengan berbekal beberapa kronologi seperti tergambar diatas, M.Rosid,SH melakukan mediasi ke pihak-pihak terkait termasuk dengan Kepala Desa Kaligiri yaitu Rosidin dan perangkatnya dimana Tanah yang disengketakan tersebut berada di wilayah-nya.
Akhirnya upaya yang dilakukan oleh pengacara handal M.Rosidi,SH mendapatkan keberhasilan, sehingga Tanah yang dimaksud dikembalikan lagi kepada Ahli Waris-nya.
(Wahyulloh)






