Kasat Pol PP Harus Memiliki Kualifikasi sebagai PPNS

Kasat Pol PP Harus Memiliki Kualifikasi sebagai PPNS

Yogyakarta,G.- Efektifnya penegakan peraturan daerah khususnya yang memuat sanksi pidana, menjadi kunci utama dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum, hal ini dimaksudkan agar timbul efek jera bagi para pelanggar. Penegakan Peraturan Daerah, sebagai salah satu tugas yang diemban oleh Satpol PP, mewajibkan Kasat Pol PP sebagai pimpinan tinggi tingkat pratama untuk bersertifikasi sebagai PPNS, pasalnya,

Yogyakarta,G.-
Efektifnya penegakan peraturan daerah khususnya yang memuat sanksi pidana, menjadi kunci utama dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum, hal ini dimaksudkan agar timbul efek jera bagi para pelanggar.

Penegakan Peraturan Daerah, sebagai salah satu tugas yang diemban oleh Satpol PP, mewajibkan Kasat Pol PP sebagai pimpinan tinggi tingkat pratama untuk bersertifikasi sebagai PPNS, pasalnya, untuk menegakkan Peraturan Daerah yang memuat sanksi pidana, diperlukan sertifikasi sebagai penyidik. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama diangkat dari pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangandan memiliki kualifikasi sebagai PPNS.

 

“Sampai saat ini masih banyak Kasatpol PP yang belum memiliki sertifikasi sebagai PPNS, hal ini agar menjadi perhatian bahwa kualifikasi PPNS merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam proses open bidding Jabatan Tinggi Tingkat Pratama di Satpol PP.” Ujar Bernhard E. Rondonuwu, Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat pada acara Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Pemenuhan Jumlah Minimal PPNS Penegak Perda yang dilaksanakan di Yogyakarta.

 

Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Asisten Komisioner KASN Bidang Mediasi dan Perlindungan, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, menyampaikan bahwa, “Pengisian pejabat pimpinan tinggi pratama harus sesuai ketentuan peraturan perundangan, salah satunya Kepmenpan RB Nomor 409 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah.

Khusus untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama pada Satpol PP juga harus memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Apabila pengisian jabatan tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan, KASN memiliki kewenangan untuk memproses pelanggaran dengan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen terlebih dahulu untuk selanjutnya menyampaikan hasil evaluasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.”

Tindakan yustisi memiliki risiko yang tinggi, karena pelanggaran yang terjadi mengandung unsur pidana dan pada penegakan produk hukum pro justitia, terdapat syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi dalam administrasi penyidikan, hal ini sangat rentan berimplikasi pada penuntutan saat terjadi cacat hukum. Sertifikasi sebagai penyidik dapat memperkuat posisi Kasat Pol PP dalam memimpin pelaksanaan penegakan peraturan daerah, di samping itu berkas administrasi penyidikan yang harus dipenuhi hanya dapat diproses oleh pejabat PPNS, sehingga sertifikasi penyidik yang dimiliki oleh Kasat Pol PP juga dapat mendukung tertibnya administrasi penyidikan.

 

Sebagai pemegang jabatan tinggi tingkat pratama di Satpol PP, Kasat Pol PP juga perlu menjaga hubungan yang baik dengan aparat penegak hukum setempat, dalam hal ini yakni Polda/Polres dan Kejaksaan. Koordinasi yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan penegakan peraturan daerah secara yustisi.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan orientasi lapangan yang dipandu langsung oleh Kasat Pol PP Provinsi DIY, Noviar Rahmad. Kegiatan dilaksanakan dengan menunjukkan simulasi penyidikan atas pelanggaran Perda.

(Vienkan)

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos