Inovasi Sakocepat DPMPTSP, Proses Perizinan Bisa di Tingkat Desa

Inovasi Sakocepat DPMPTSP, Proses Perizinan Bisa di Tingkat Desa

Majalengka, G Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majalengka menggelar kegiatan “Launching Inovasi “Sakocepat” diiringi dengan gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB), dalam upaya peningkatan pelayanan publik di bidang perizinan khususnya bagi para pelaku UMKM selain itu program tersebut mendorong para Pelaku UMKM untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kegiatan berlangsung di

Majalengka, G
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majalengka menggelar kegiatan “Launching Inovasi “Sakocepat” diiringi dengan gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB), dalam upaya peningkatan pelayanan publik di bidang perizinan khususnya bagi para pelaku UMKM selain itu program tersebut mendorong para Pelaku UMKM untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kegiatan berlangsung di Kecamatan Cikijing, Senin (02/10/23).

Dikatakan Kepala DPMPTSP Kab.Majalengka, Drs. Ucu Sumarna,M.Si., bahwa inovasi strategi kolaboratif pelayanan perizinan secara cepat (Sakocepat) hadir untuk memberikan akses pelayanan perizinan yang mudah dan cepat bagi masyarakat terutama para pelaku UMKM di Kab.Majalengka, pelayanannya pun bisa diakses di Kecamatan dan Desa tanpa harus mengurus ke tingkat Kabupaten.

“Dengan program Sakocepat ini diharapkan dapat terwujudnya pelayanan perizinan berusaha bagi para pelaku UMKM secara cepat dan mudah, serta dapat meningkatkan jumlah para pelaku UMKM untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan bermodalkan cukup KTP dan KK saja dalam pengurusannya dengan biaya gratis,” kata Ucu.

Sambung dia, adapun manfaat dan keuntungan memiliki NIB bagi para pelaku UMKM yaitu, mulai dari identitas yang terdaftar resmi, akses pasar yang lebih luas, hingga kemudahan terkait permodalan, alhamdulillah berdasarkan catatan absensi ada sekitar 350 pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Cikijing dan Cingambul mendaftar dalam kegiatan kali ini untuk mendapatkan NIB dan jumlah itu akan terus bertambah.

Sementara itu Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi,M.M.Pd., mengapresiasi Strategi “Sakocepat” untuk Peningkatan Perizinan UMKM di Kab.Majalengka, selain itu, dirinya menekankan pentingnya label “Majalengka” bagi produk UMKM yang ada di Kab.Majalengka, khususnya produk dari Cikijing dan Cingambul, hal tersebut untuk melindungi klaim atas produk tersebut dan memastikan bahwa produk-produk tersebut tetap menjadi aset Majalengka. Inovasi “Sakocepat” diharapkan menjadi tonggak penting dalam mendukung perkembangan UMKM di Kabupaten Majalengka, sambil menjaga identitas produk lokal.

“NIB juga menjadi syarat penting untuk pengajuan Standar Nasional Indonesia, Sertifikasi Halal, bantuan permodalan, juga untuk mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha,” ujar Bupati.

Ditambahkannya, mudah-mudahan dengan program Inovasi Sakocepat ini diharapkan dapat memberikan akses yang mudah dan juga cepat dalam pelayanan perizinan, sehingga masyarakat khususnya para pelaku UMKM di Kab.Majalengka yang saat ini hampir mencapai 75.000 dapat dengan mudah memperoleh manfaat dari program ini salah satunya tentang legalisasi produk mereka sebagai aset yang sangat penting bagi Kab.Majalengka.

Nampak hadir pada kegiatan tersebut, Sekda, para Staf Ahli, Asiten Daerah Kab.Majalengka, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kab. Majalengka, berserta para Kepala OPD lainnya, Camat Cikijing, Camat Cingambul, unsur Muspika Kecamatan Cikijing dan Cingambul, para Kepala Desa se-Kecamtan Cikijing, serta para Pelaku UMKM di wilayah Cikjing dan Cingambul. (eka)

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos