Inovasi Layanan “SAKOCEPAT” Bahagiakan Masyarakat

Inovasi Layanan “SAKOCEPAT” Bahagiakan Masyarakat

MAJALENGKA, Inovasi yang sekarang digulirkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka yakni pelayanan loket SAKOCEPAT yakni sistem antrian KTP Elektronik Cepat Dapat, khusus untuk layanan KTP rusak dengan menyertakan KTP lama yamg rusak serta layanan KTP hilang dengan menyertakan Surat Kehilangan dari Kepolisian. “Inovasi layanan SAKOCEPAT yakni Sistem Antrian KTP Elektronik Cepat Dapat

MAJALENGKA,
Inovasi yang sekarang digulirkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka yakni pelayanan loket SAKOCEPAT yakni sistem antrian KTP Elektronik Cepat Dapat, khusus untuk layanan KTP rusak dengan menyertakan KTP lama yamg rusak serta layanan KTP hilang dengan menyertakan Surat Kehilangan dari Kepolisian.

“Inovasi layanan SAKOCEPAT yakni Sistem Antrian KTP Elektronik Cepat Dapat hanya membutuhkan waktu 3.menit saja, masyarakat langsung mendapatkan KTP dengan prosedur yang berlaku, ” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majalengka, H. Ade Saripudin melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Endang Hermawan, Selasa, (09/08/22).

Dikatakannya, program unggulan Sakocepat ini merupakan salah satu inovasi layanan publik dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk).

“Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dokumen penting yang harus dimiliki warga negara yang sudah memenuhi syarat dalam pembuatan kartu identitas ini. Kartu ini berisi informasi data diri dari pemiliknya yang dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Oleh karena itu pihaknya membuat inovasi layanan Sakocepat agar masyarakat segera mendapatkan KTP dalam waktu tiga menit saja, ” kata Endang.

Menurut dia, berbagai inovasi yang dilakukan untuk membahagiakan masyarakat Kabupaten Majalengka ini tidak dipungut biaya alias gratis.

“Saya menghimbau agar masyarakat mengurus sendiri dokumen kependudukan ke kecamatan setempat atau ke kantor Disdukcapil Kabupaten Majalengka agar bisa dirasakan manfaatnya sendiri guna terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat, ” paparnya.

Ditambahkannya, visi dari Disdukcapil Kabupaten Majalengka adalah terwujudnya Pelayanan Prima Yang Membahagiakan Masyarakat. Serta mempunyai misi meningkatkan system dan prosedur untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, kedua meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dalam.neningkatkan pelayanan yang prima, ketiga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan inovatif serta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana dalam.mencapai kemudahan pelayanan. (Eka) Layanan “SAKOCEPAT” Bahagiakan Masyarakat

MAJALENGKA,
Inovasi yang sekarang digulirkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka yakni pelayanan loket SAKOCEPAT yakni sistem antrian KTP Elektronik Cepat Dapat, khusus untuk layanan KTP rusak dengan menyertakan KTP lama yamg rusak serta layanan KTP hilang dengan menyertakan Surat Kehilangan dari Kepolisian.

“Inovasi layanan SAKOCEPAT yakni Sistem Antrian KTP Elektronik Cepat Dapat hanya membutuhkan waktu 3.menit saja, masyarakat langsung mendapatkan KTP dengan prosedur yang berlaku, ” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majalengka, H. Ade Saripudin melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Endang Hermawan, Selasa, (09/08/22).

Dikatakannya, program unggulan Sakocepat ini merupakan salah satu inovasi layanan publik dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk).

“Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dokumen penting yang harus dimiliki warga negara yang sudah memenuhi syarat dalam pembuatan kartu identitas ini. Kartu ini berisi informasi data diri dari pemiliknya yang dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Oleh karena itu pihaknya membuat inovasi layanan Sakocepat agar masyarakat segera mendapatkan KTP dalam waktu tiga menit saja, ” kata Endang.

Menurut dia, berbagai inovasi yang dilakukan untuk membahagiakan masyarakat Kabupaten Majalengka ini tidak dipungut biaya alias gratis.

“Saya menghimbau agar masyarakat mengurus sendiri dokumen kependudukan ke kecamatan setempat atau ke kantor Disdukcapil Kabupaten Majalengka agar bisa dirasakan manfaatnya sendiri guna terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat, ” paparnya.

Ditambahkannya, visi dari Disdukcapil Kabupaten Majalengka adalah terwujudnya Pelayanan Prima Yang Membahagiakan Masyarakat. Serta mempunyai misi meningkatkan system dan prosedur untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, kedua meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dalam.neningkatkan pelayanan yang prima, ketiga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan inovatif serta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana dalam.mencapai kemudahan pelayanan. (Eka) Layanan “SAKOCEPAT” Bahagiakan Masyarakat

Majalengka,G.-
Inovasi yang sekarang digulirkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka yakni pelayanan loket SAKOCEPAT yakni sistem antrian KTP Elektronik Cepat Dapat, khusus untuk layanan KTP rusak dengan menyertakan KTP lama yamg rusak serta layanan KTP hilang dengan menyertakan Surat Kehilangan dari Kepolisian.

“Inovasi layanan SAKOCEPAT yakni Sistem Antrian KTP Elektronik Cepat Dapat hanya membutuhkan waktu 3.menit saja, masyarakat langsung mendapatkan KTP dengan prosedur yang berlaku, ” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majalengka, H. Ade Saripudin melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Endang Hermawan, Selasa, (09/08/22).

Dikatakannya, program unggulan Sakocepat ini merupakan salah satu inovasi layanan publik dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk).

“Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dokumen penting yang harus dimiliki warga negara yang sudah memenuhi syarat dalam pembuatan kartu identitas ini. Kartu ini berisi informasi data diri dari pemiliknya yang dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Oleh karena itu pihaknya membuat inovasi layanan Sakocepat agar masyarakat segera mendapatkan KTP dalam waktu tiga menit saja, ” kata Endang.

Menurut dia, berbagai inovasi yang dilakukan untuk membahagiakan masyarakat Kabupaten Majalengka ini tidak dipungut biaya alias gratis.

“Saya menghimbau agar masyarakat mengurus sendiri dokumen kependudukan ke kecamatan setempat atau ke kantor Disdukcapil Kabupaten Majalengka agar bisa dirasakan manfaatnya sendiri guna terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat, ” paparnya.

Ditambahkannya, visi dari Disdukcapil Kabupaten Majalengka adalah terwujudnya Pelayanan Prima Yang Membahagiakan Masyarakat. Serta mempunyai misi meningkatkan system dan prosedur untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, kedua meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dalam.neningkatkan pelayanan yang prima, ketiga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan inovatif serta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana dalam.mencapai kemudahan pelayanan. (Eka)

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos