CIREBON KABUPATEN,G.- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon menggandeng Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) untuk mengembangkan model pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) demi penguatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kolaborasi strategis ini dibahas dalam kegiatan sosialisasi dan co-kreasi model pemanfaatan DBH CHT yang digelar di Hotel Apita Cirebon, Kamis (8/10/2026).

CIREBON KABUPATEN,G.-
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon menggandeng Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) untuk mengembangkan model pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) demi penguatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kolaborasi strategis ini dibahas dalam kegiatan sosialisasi dan co-kreasi model pemanfaatan DBH CHT yang digelar di Hotel Apita Cirebon, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Dinkes Kabupaten Cirebon, tim peneliti FEB UI, serta perwakilan lintas sektor terkait. Fokusnya adalah menyusun model kebijakan yang aplikatif dan sesuai kebutuhan daerah.
Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, Hj. Eni Suhaeni, mengatakan forum ini menjadi ruang untuk menyatukan pemahaman bersama tentang arah kebijakan KTR di Cirebon.

Menurutnya, Kabupaten Cirebon sebenarnya telah memiliki regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun tantangan terbesar saat ini bukan pada aturannya, melainkan pada implementasi di lapangan.
“Persoalan kita bukan hanya bagaimana memiliki regulasi, tetapi bagaimana memastikan regulasi tersebut benar-benar dipahami, diterapkan, diawasi dan dipatuhi di lapangan,” ujar Eni.
Eni menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau memiliki potensi besar untuk mendukung program kesehatan masyarakat. Pemanfaatannya diperbolehkan untuk pengendalian konsumsi hasil tembakau sesuai ketentuan yang berlaku.
Dana tersebut, kata dia, dapat diarahkan untuk kegiatan promotif dan preventif. Mulai dari sosialisasi KTR, edukasi bahaya merokok, pengawasan, hingga pemberdayaan masyarakat untuk mendorong perubahan perilaku.
Ia menegaskan, penerapan KTR tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja. Dibutuhkan kolaborasi terintegrasi dari semua pihak agar kebijakan ini berjalan efektif.
“Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, media, mahasiswa serta masyarakat itu sendiri,” katanya.
Lebih lanjut, Eni berharap penerapan KTR yang konsisten dapat menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat. Terutama perlindungan bagi kelompok rentan dari paparan asap rokok.
Kelompok yang dimaksud meliputi anak-anak, perempuan, ibu hamil, lanjut usia, dan masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus yang paling berisiko terdampak asap rokok.
Sementara itu, Koordinator Penelitian FEB UI, Abdillah Ahsan, mengatakan Kabupaten Cirebon dipilih menjadi lokus pengembangan model kebijakan DBH CHT untuk implementasi di Jawa Barat.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi ruang bertukar pengalaman, memperkuat koordinasi serta menghasilkan rekomendasi yang aplikatif bagi Kabupaten Cirebon,” ujar Abdillah.
Pengembangan model ini diharapkan tidak hanya menjadi rekomendasi di atas kertas, tetapi bisa langsung diterapkan di Cirebon dan menjadi percontohan bagi daerah lain dalam memanfaatkan dana cukai rokok untuk kepentingan kesehatan publik. (Hendy)







