Elite Kabupaten Cirebon Dorong Buat Payung Hukum, Bumdes Suruh Kelola Sampah Dengan Dana Desa.

Cirebon Kabupaten,TG.-Salah seorang Dewan pernah berbicara di media bahwa pengelolaan sampah merupakan kewajiban pemerintah. Dewan Supirman juga mengatakan bahwa regulasi tentang sampah sudah dibuat dan yang melanggar bisa dihukum dengan sangsi.Tinggal bagaimana upaya pemerintah yang bertanggung jawab tentang sampah. Selama ini pengelolaan sampah yang telah dikucurkan dananya dari pemerintah tampaknya lebih banyak yang terbengkalai.  Tahun

Cirebon Kabupaten,TG.-
Salah seorang Dewan pernah berbicara di media bahwa pengelolaan sampah merupakan kewajiban pemerintah. Dewan Supirman juga mengatakan bahwa regulasi tentang sampah sudah dibuat dan yang melanggar bisa dihukum dengan sangsi.
Tinggal bagaimana upaya pemerintah yang bertanggung jawab tentang sampah. Selama ini pengelolaan sampah yang telah dikucurkan dananya dari pemerintah tampaknya lebih banyak yang terbengkalai.  Tahun 2018 ada 18 Kecamatan yang mendapatkan bantuan untuk alokasi anggaran sampah mandeg atau tidak berjalan.
Perihal hal itu tampaknya  bagian Sumber Daya Air di lingkungan Setda Kabupaten Cirebon berinisiatif sebagai penyelenggara pada kegiatan memotivator melalui sosialisasi sampah kepada masyarakat yang diselenggarakan di tower tingkat 9 Apita Hotel Jl. Tuparep pada hari Senin tanggal 24 Juni 2019. Acara tersebut  menghadirkan para Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)  Kabupaten Cirebon, dengan pembicara Wahyu dari rekanan DLH Kabupaten Cirebon dan Ir.Sambasi dari DPMPD Kabupaten Cirebon.
Wahyu salah satu pembicara di acara tersebut merupakan rekan dari  Dinas Lingkungan Hidup, memberikan pencerahan tentang upaya penanganan sampah. Dalam wawancara dengan nya dia berharap  jika sebetulnya dinas – dinas lainnya bisa juga ikut ambil bagian dalam penyelenggaraan acara yang serupa.”..banyak yang lainnya seperti Dinas perhubungan dimana di jalan-jalan banyak terjadi penumpukan sampah. Kemudian di pemukiman yang harus bertanggung jawab siapa, apakah Dinas Pemukiman ,”tuturnya. Namun juga dalam wawancara dengan media Wahyu menganggap bahwa kebijakan pemerintah khususnya di Kabupaten Cirebon tentang persampahan belum maksimal. “ ..seperti di pemukiman pelaksanaan ketika membuang sampah sembarangan sangsinya apa dari pemerintah, kalau memang  dari pemerintah ya harus dilakukan maksimal. Saya pikir kebijakan pemerintah tentang persampahan belum maksimal.” Kata Wahyu.
Menurut  sumber media ini Wahyu mengatakan bahwa sebelum acara itu dari Dinas Lingkungan Hidup sesuai tupoksinya telah turun ke lapangan bekerja dengan DPR bagaimana mengedukasi masyarakat terhadap pengelolaan sampah. Kemudian sejak  dari Dinas ke Pemerintah Desa telah memberikan payung hukum untuk bisa menggunakan  anggaran pemerintah pusat dari Dana Desa yang dialirkan ke Desa-desa untuk penanganan sampah. Di 2019 wahyu berharap pelaksanaan dari payung hukum itu bisa direalisasikan.
Ir.Sambasi dalam acara itu memberikan pencerahan bahwa pihaknya mengajak kepada perwakilan desa terkait penanganan sampah agar meningkatkan kesadaran dan tanggungjawabnya terhadap penanganan sampah itu. Dirinya juga berharap kedepan di Kabupaten Cirebon ditemukan Desa yang menjadi teladan sukses mengelola sampah termasuk yang menjadi teladan sebagai Desa yang Mandiri.
Payung untuk kegiatan pengelolaan sampah telah disiapkan oleh pemerintah, namun bagi siapun yang tidak pro terhadap kegiatan pengelolaan sampah yang digagas pemerintah ini misalnya mereka yang membuang sampah sembarangan menurut wahyu seharusnya ada sangsi yang tegas dari pemerintah.
Namun berkaitan dengan penerapan sangsi atau hukuman bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan,wahyu juga mengatakan di desa itu ada ke aripan lokal sehingga untuk sangsinya dipersilahkan dilakukan sesuai kearipan lokal yang ada di desa tersebut masing-masing. Kearipan lokal itu sendiri yang akan menentukan sangsi bagi pelanggar seperti apa.
Sementara itu ditempat terpisah dalam kegiatan yang sama, Ir.Iwan Rijki menyampaikan kepada wartawan bahwa acara itu harus berjalan secara periodik. Iwan mengatakan bukan saja setda bagian SDA yang melakukan kegiatan itu tapi juga setiap Dinas ada melakukan kegiatan sosialisasi persampahan sesuai dengan Tupoksinya. Iwan juga mengatakan kegiatan itu dimaksudkan bukan kepada terkait tempatnya seperti di sungai tapi ditujukan kepada masyarakatnya.” Kita hanya secara regulasi bagaimana cara mengajak kepada masyarakat” tuturnya.
Sementara itu menurut sumber dari anggota LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia DPC. Kabupaten Cirebon terkait dengan kegiatan pemerintah dalam sosialisasi sampah di Hotel Apita itu mengatakan, “ Kinerja pemerintah dalam upaya mencari solusi dari sebuah permasalahan salah satunya yang berimbas terhadap lingkungan bukan berarti tidak pernah dan tidak sering dilakukan namun, sepertinya diprediksi berakhir dengan ketidak puasan publik. Sebagai contoh penanganan yang berkaitan dengan jeritan sebagian para petani akibat limbah batu alam, maka akan sama terjadi kondisinya dengan keluhan sebagian masyarakat yang peduli pengelolaan sampah  di prediksi tidak akan pernah terselesaikan tuntas permasalahannya. Saat ini terkesan para elite Kabupaten Cirebon mendorong payung hukum untuk Desa bisa menggunakan anggaran dari pemerintah pusat yaitu Dana Desa dan Bumdes diminta untuk mengelola sampah itu dengan iming-iming ke untungan sampah,” tuturnya. ( Alam )

Gnews
ADMINISTRATOR
PROFILE

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos