Cirebon Kabupaten,-. Ditemui di ruang kerjanya Koordinator pelaksana kegiatan Program Nasional Agraria pembuatan sertipikat di desa Matangaji ,Sdr.Mad’arif (4/9/2017). Kepada tabloid Gelora Masyarakat Membangun (Gelombang) Mad’arif menyampaikan, “ tahun 2017 Program Nasional pembuatan sertipikat tanah di desa Matangaji sekitar 1500 bidang. Saya sendiri diminta untuk duduk sebagai koordinator oleh Kepala Desa dan aparaturnya. Semoga saya
Cirebon Kabupaten,-.
Ditemui di ruang kerjanya Koordinator pelaksana kegiatan Program Nasional Agraria pembuatan sertipikat di desa Matangaji ,Sdr.Mad’arif (4/9/2017). Kepada tabloid Gelora Masyarakat Membangun (Gelombang) Mad’arif menyampaikan, “ tahun 2017 Program Nasional pembuatan sertipikat tanah di desa Matangaji sekitar 1500 bidang. Saya sendiri diminta untuk duduk sebagai koordinator oleh Kepala Desa dan aparaturnya. Semoga saya bisa ikut serta mensukseskan program pemerintah ini. Di dalam mengkoordinasikan tugas pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dilapangan, saya juga bekerja dibantu oleh rekan-rekan yang lainnya, terutama dibantu oleh senior yaitu kang umi dan kang Jono yang telah berpengalaman dalam melaksanakan program prona di desa Matangaji sebelumnya,” tuturnya.
Menurut Arif,target yang diharapkan sesuai arahan dari sosialisasi yang disampaikan oleh BPN baik dari Kabupaten Cirebon maupun dari Jawa Barat dapat terwujud dan dibagikan kepada para warga desa Matangaji pemohon sertifikat diperkirakan sampai Desember.
Mad’arif juga menyampaikan bahwa perihal pembiayaan pengurusan tanah secara sistematik sesuai hasil musyawarah secara bersama dengan seluruh warga pemohon hadir, serta telah menandatangani daftar hadir dan telah dibuat berita acaranya.
Prona yang dilaksanakan telah berpayung hukum diantaranya dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 28 Tahun 2016, tentang Percepatan Program nasional Agraria (Prona) Melalui PendaftaranTanah Sistematis.
Pelaksanaan Program tersebut merupakan juga hasil keputusan bersama antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. No: 25/SKB/ V/ 2017, No: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017.
Presiden Joko Widodo, terkait Program Nasional Agraria ini pernah menyampaika “PRONA ini sudah 35 tahun tapi belum selesai. Sampai sekarang baru 44 persen,” Hal itu dikatakan Jokowi saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada warga di Surakarta, Jawa Tengah. Tujuan yang dikehendaki pemerintahan dalam program ini selain menghendaki diminalisir persengketaan soal tanah, juga dengan sertifikat yang telah dimiliki warga akan menjadi akses secara ekonomi bagi masyarakat yang telah memiliki sertifikat tersebut.
Dengan demikian, semoga keteguhan dan upaya mulya dari Kepala Desa Matangaji Sudarta, dan Koordinator Program Nasional Agraria Mad’arif beserta rekan seniornya Casmita dan Jono juga rekan-rekan aparatur pemerintahan desa Matangaji, tokoh, pemuda dan masyarakat desa Matangaji bisa saling mendukung bersama-sama dalam rangka melaksanakan program pemerintah Republik Indonesia berupa pembuatan sertifikat Prona berhasil sukses.( Endi )












Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *