Cirebon Kabupaten,G.- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 185 Tahun 2014 tentang pencapaian target universal akses sanitasi sebesar 100%, implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang sanitasi layak melalui pendekatan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM). Berkaitan dengan hal tersebut Bupati Cirebon melalui OPD Dinas Kesehatan memerintahkan untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten

Cirebon Kabupaten,G.-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 185 Tahun 2014 tentang pencapaian target universal akses sanitasi sebesar 100%, implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang sanitasi layak melalui pendekatan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM).


Berkaitan dengan hal tersebut Bupati Cirebon melalui OPD Dinas Kesehatan memerintahkan untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon agar jangan BAB sembarangan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon yang dipimpin oleh Hj.Eni Suhaeni,SKM.,M.Kes terkait dengan implementasi kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan tahun 2021, melalui dr.H.Edi, MM selaku Sekretaris Dinas berkenan membuka kegiatan sos
ialisasi Stop BABS, Senin (6/09/2021) bertempat di Balai Rapat Hotel Apita Jl.Tuparev Cirebon.
Acara berlangsung sejak pagi jam 9.00 s/d selesai. Hadir di acara tersebut dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon dr.H.Edi,MM selaku Sekretaris Dinas yang juga sebagai Narasumber, Dedi Supriyatnataris,MKM. Sementara dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon diwakili oleh Yayan, SIP. Dari Dinas Perumahan dan Pemukiman diwakili oleh Endi M,ST.

Semua sesie kegiatan berlangsung lancar sampai selesai dengan peserta Kader Kesehatan Lingkungan dari 60 Puskesmas.
(Endi)











