Bank Garansi Akhir Tahun, Solusi Pekerjaan Belum Selesai OLEH: JOKO PRAYITNO Kasi Pencairan Dana Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tangerang Antisipasi pengeluaran negara di akhir tahun 2020 khususnya untuk pengeluaran kontraktual yang penyelesiannya setelah tanggal 22 Desember 2020, perlu dilakukan koordinasi dengan pihak perbankan. Hal itu diperlukan mengingat pengajuan SPM (surat perintah membayar) kontraktual ditetapkan


Bank Garansi Akhir Tahun, Solusi Pekerjaan Belum Selesai
OLEH: JOKO PRAYITNO
Kasi Pencairan Dana Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tangerang
Antisipasi pengeluaran negara di akhir tahun 2020 khususnya untuk pengeluaran kontraktual yang penyelesiannya setelah tanggal 22 Desember 2020, perlu dilakukan koordinasi dengan pihak perbankan.
Hal itu diperlukan mengingat pengajuan SPM (surat perintah membayar) kontraktual ditetapkan paling lambat tanggal 22 Desember 2020, sementara kontrak berakhir setelah tanggal tersebut. Belajar dari pengalaman tahun tahun sebelumnya, satuan kerja yang mengajukan SPM dengan Bank Garansi cukup signifikan dengan nilai yang fantastis.
Dari data yang dimiliki oleh KPPN Tangerang diperoleh data bahwa ketiga bank inilah yang mendominasi sebagai penyedia bank garansi untuk tagiha
n mitra kerja KPPN Tangerang. Koordinasi dengan pihak perbankan sangat penting guna memastikan kebenaran dan keabsahan penerbitan bank garansi dan mengantisipasi kendala waktu yang terbatas dan penyamaan persepsi dan pemahaman yang jelas sehingga dapat mendukung penyediaan bank Garansi sesuai dengan regulasi pemerintah.
Dasar Hukum
Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan: “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diiterima”. Ketentuan ini menegaskan bahwa persyaratan utama dapat dilakukannya pembayaran adalah “telah diterimanya barang dan/atau jasa” yang diperjanjikan antara PPK dan Penyedia Barang/Jasa sesuai dengan tanda bukti perjanjian yang ada, baik dengan Surat Perjanjian (biasa disebut “Kontrak”), Surat Perintah Kerja, Kuitansi dan/atau Tanda Bukti Pembelian.
Berdasarkan ketentuan di atas, bentuk apapun yang digunakan dalam proses pembayaran, syarat utama yang menjadi prinsip utamanya adalah adanya “Prestasi Pekerjaan”. Artinya, tanpa adanya prestasi pekerjaan, maka tidak boleh ada pembayaran (kecuali dalam hal pembayaran uang muka).
Prinsip dasar di atas tidak berlaku secara mutlak, karena pada Pasal 21 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan: “Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah”.
Artinya, dimungkinkan untuk dapat dilakukan pembayaran meskipun barang dan/atau jasa belum diterima, sepanjang hal itu dikecualikan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Bagian Keempat Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pasal 53, menyebutkan bahwa: “Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk:
a. pembayaran bulanan;
b. pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan/termin; atau
c. pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.

Pada Pasal 30 Perpres 16 Tahun 2018 menyebutkan hal-hal terkait jaminan diantaranya
1. Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Jaminan Penawaran;
b. Jaminan Sanggah Banding;
c. Jaminan Pelaksanaan;
d. Jaminan Uang Muka; dan
e. Jaminan Pemeliharaan.
2. Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bank garansi atau surety bond.
3. Bentuk Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat:
a. tidak bersyarat;
b. mudah dicairkan; dan
c. harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima.
4. Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi, dan lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud adalah Perusahaan Penerbit Jaminan yang memiliki izin usaha dan pencatatan produk suretyship di Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN Sebelum Barang/Jasa Diterima, telah diatur tantang penggunaan jaminan yaitu Pembayaran uang muka, Pembayaran pemeliharaan, Pembayaran sewa menyewa dan Pembayaran pada akhir Tahun Anggaran. Pembayaran pada akhir Tahun A

nggaran diatur untuk Pembayaran pekerjaan yang belum ada prestasinya karena pembatasan waktu pengajuan SPM (20 Desember 2019); Jaminan berupa bank garansi dan mengikuti ketentuan pembayaran pada akhir TA.
Mekanisme Jaminan
Bank Garansi adalah jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan dan biasa disebut Beneficiary) apabila pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan disebut Applicant ) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (Wanprestasi).
Yang menjadi persoalan selanjutnya adalah apakah mekanisme pembayaran sebelum barang dan/atau jasa diterima dengan menyampaikan “Jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan” tersebut cukup akuntabel?
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pekerjaan yang dilaksanakan secara kontraktual yang Berita Acara Penyelesaian Pekerjaannya (BAPP) dibuat mulai tanggal 22 Desember 2020 (hari terakhir penyampaian SPM-LS) sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, PPSPM pada saat mengajukan SPM-LS ke KPPN wajib melampirkan:
a. Surat Perjanjian Pembayaran;
b. Asli jaminan/garansi pembayaran dari bank umum dan/atau SPTJM sebagai Penjaminan untuk persentase pekerjaan yang belum diselesaikan ≤ Rp 50 juta;
c. Surat Pernyataan dari PPK mengenai keabsahan jaminan/garansi bank;
d. Asli Surat Kuasa;
e. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menyelesaikan Pekerjaan.
Sebagai upaya agar pelaksanaan ketentuan mengenai penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran memperhatikan prinsip kehati-hatian, keamanan, dan ketertiban, telah diterbitkan Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor SE-74/PB/2019 tentang Juknis Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara untuk menjamin KPPN dapat melaksanakan pekerjaannya dengan profesional, taat peraturan dan akuntabel. Ketentuan tersebut di antaranya terkait persyaratan jaminan/garansi pembayaran dari bank umum yaitu:
a. Masa berlakunya berakhir sampai dengan berakhirnya masa kontrak;
b. Nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar persentase pekerjaan yang belum diselesaikan;
c. Masa pengajuan klaim selama 30 hari kalender sejak berakhirnya jaminan/garansi pembayaran bank tersebut;
d. Diterbitkan oleh bank yang berlokasi dalam wilayah kerja KPPN bersangkutan;
e. Bersifat transferable;
f. Format Jaminan/garansi bank dibakukan oleh Ditjen Perbendaharaan.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme pembayaran pekerjaan yang belum selesai (barang/jasa belum diterima) pada akhir tahun anggaran dengan jaminan/garansi bank dimaksud terdapat beberapa kelemahan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, di antaranya adalah:
a. Satker dan Penyedia Barang/Jasa “berkolaborasi” untuk merendahkan persentase pekerjaan yang belum diselesaikan dengan maksud untuk memperkecil nilai jaminan/garansi bank;
b. Persyaratan membuat jaminan/garansi bank menambah biaya bagi Penyedia Barang/Jasa;
c. Persyaratan jaminan/garansi bank diterbitkan oleh bank umum yang berlokasi dalam wilayah kerja KPPN bersangkutan menyulitkan dan merugikan penyedia barang/jasa yang tidak berkedudukan dalam wilayah kerja KPPN;
d. Berpotensi adanya jaminan/garansi bank “Aspal”;
e. Pencairan anggaran kadang tidak sesuai dengan nilai riil uang yang ada di bank sebagaimana yang tercantum dalam Jaminan/Garansi Bank, karena beberapa bank menerbitkan jaminan bank hanya berdasarkan asuransi/penjaminan, bukan berdasarkan nilai uang yang benar-benar diblokir oleh bank;
f. Proses klaim jaminan/garansi bank melibatkan banyak fihak, yaitu PPK, Penyedia Barang/Jasa, Kepala KPPN dan Bank;
g. Karena uang sudah dikuasai oleh Penyedia Barang/Jasa, Penyedia Barang/Jasa dan PPK kurang terpacu untuk segera menyelesaikan administrasi ke KPPN terkait penyampaian BAPP dan lain sebagainya, apalagi jika fakta di lapangan ada wanprestasi.
Kesimpulan dan Saran
Dalam rangka pembayaran APBN, Ditjen Perbendaharaan selalu mengeluarkan Perdirjen Perbendaharaan yang mengatur batas waktu penyelesaian pembayaran pada akhir tahun anggaran. Permasalahan terjadi untuk pembayaran dimana penyelesaian pekerjaan dilaksanakan setelah batas akhir pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN sampai dengan akhir tahun anggaran.
Permasalahan juga terjadi untuk pembayaran dimana hingga akhir kontrak ternyata penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, namun berdasarkan pertimbangan KPA, penyedia diberikan kesempatan untuk melanjutkan sisa pekerjaan hingga tahun anggaran berikutnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dapat mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN Sebelum Barang/Jasa Diterima; Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2020.
Sebagai langkah antisipasi terhadap kelemahan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari terhadap penerbitan Bank garansi, perlu adanya koordinasi dan sinergi yang baik antara KPPN dengan Bank/Lembaga Penjamin untuk Pembayaran Atas Pekerjaan Yang Belum Selesai. Melalui peningkatan fasilitas berupa fasilitas yang diberikan kepada KPPN untuk mengakses keabsahan penerbitan Bank Garansi secara online oleh Bank/Lembaga penerbit merupakan langkah maju. Namun, akses ini baru diberikan oleh beberapa bank penerbit saja seperti BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri. Kedepannya perlu diperluas akses informasi keabsahan dan legalitas ini kepada semua penerbit Bank Garansi yang memberikan Jaminan Pembayaran atas Pekerjaan Pemerintah.
Regulasi yang lengkap dan semakin sinkron akan menguatkan kedudukan pemerintah dalam hal pekerjaan yang belum diterima tetapi sudah dilaksanakan pembayarannya. Dukungan regulasi dan kebijakan yang terus menerus diperbaiki akan menempatkan adanya kepastian hukum dan taat azaz bagi semua pelaku yang terlibat dalam proses pelaksanaan pembayaran atas pekerjaan pemerintah pada akhir tahun anggaran.
Perbaikan regulasi dan sisten yang semakin baik, saat ini sudah mulai menampakkan hasil berupa penyelesaian pekerjaan yang berkurang intensitasnya di akhir tahun anggaran dan kemudahan dalam proses pengadaan dan penjaminan pembayaran dan retensi.
Koordinasi dan sinergi yang terus menerus antara Kemenkeu dan LKPP serta perbankan dan lembaga penjamin dan KPPN dengan seluruh satker akan mampu menjaga teralisasinya kinerja pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan dan akan berhasil mengawal APBN membangun negeri untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Semoga.(*)




