Bandung Kota,G.- DPP LSM PBBI ( Patriot Berintegritas dan Berwawasan Indonesia ) yang dibawah Pimpinan Iman Indrawan Sentosa selaku Ketua Umum dan Sekretaris Umum , Su’eb Syafeiyah, dan Kabid OKK , Iwan Ariefianto serta jajaran pengurus lainnya, melaksanakan Audensi ke Pemerintahan DISTARU Kota Bandung ( Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota )

Bandung Kota,G.-
DPP LSM PBBI ( Patriot Berintegritas dan Berwawasan Indonesia ) yang dibawah Pimpinan Iman Indrawan Sentosa selaku Ketua Umum dan Sekretaris Umum , Su’eb Syafeiyah, dan Kabid OKK , Iwan Ariefianto serta jajaran pengurus lainnya, melaksanakan Audensi ke Pemerintahan DISTARU Kota Bandung ( Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota ) yang beralamat di Jalan Cianjur No 34 Kota Bandung.

Guna bermaksud dalam Pertemuan LSM PBBI dengan DISTARU Kota Bandung ( Dinas Cipta Karya , Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota ) menanyakan kepada pihak terkait tentang perijinan yang berprosedur sesuai UUD yang berlaku. Ujar seluruh pengurus LSM PBBI.
Adapun pertemuan tersebut di utarakan oleh seluruh jajaran dinas DISTARU Kota Bandung ( Dinas Cipta Karya , Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota )
dengan yang disebut apa itu persetujuan bangunan PBG, yaitu PBG ini di tunjukan untuk bangunan baru, mengubah , memperluas , mengurangi dan merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
PBG merupakan produk dari pemerintahan mengantikan Izin Mendirikan Bangunan yang kita sering sebut ( IMB ).
PBG mulai wajib atau berjalan dari pertengahan tahun 2021, penetapan regulasi tentang Peraturan Pemerintahan No 16 dan klarifikasi fungsi yang di atur dalam PBG itu adalah.
– Fungsi Hunian ( Rumah , Apartement. Dll )
– Fungsi Keagamaan ( Masjid , Gereja , Dll )
– Fungsi Usaha ( Toko , Ruko, Pabrik, Hotel, Rumah Sakit, Dll )
“Besar harapan LSM PBBI bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak terkait untuk bermitra dalam fungsional yang tertera di atas,” ujar sekjen LSM PBBI Su’eb Syafeiyah.
(IA)














