Akhirnya H.Tono Dilaporkan ke Polsek Compreng/Polres Subang

Akhirnya H.Tono Dilaporkan ke Polsek Compreng/Polres Subang

Kabupaten Cerebon, G.- Berawal dari Mista dan Ria warga desa Kepuh Kabupaten Cerebon,  ditawari gadai lahan yang diatasnya terdapat pohon mangga produktiv oleh H.Tono di Compreng Subang Jawa Barat. Maka pada tanggal 3 Agustus 2021 dengan disaksikan Sakir , dan Wahyudin bertempat di rumah Sakir Compreng Subang, Mista dan Ria menyerahkan uang gadai lahan tersebut

Kabupaten Cerebon, G.-

Berawal dari Mista dan Ria warga desa Kepuh Kabupaten Cerebon,  ditawari gadai lahan yang diatasnya terdapat pohon mangga produktiv oleh H.Tono di Compreng Subang Jawa Barat.

Maka pada tanggal 3 Agustus 2021 dengan disaksikan Sakir , dan Wahyudin
bertempat di rumah Sakir Compreng Subang, Mista dan Ria menyerahkan uang gadai lahan tersebut sebesar Nominal Rp.30.000.000.- ( tiga puluh juta rupiah), kepada H.Tono.

Sumber menyampaikan, bahwa pada tahun pertama   pihak Mista/ Ria diberi keuntungan sebesar Rp 4.000.000.- ( empat juta rupiah ). Pada tahun kedua tidak menghasilkan. Selanjutbya,  pada tahun ketiga tidak menghasilkan dan parahnya pihak Mista/Ria sudah tidak diperbolehkan lagi menggarap dan berharap hasil dari  lahan tersebut.

Fasalnya lahan tersebut diduga bukan milik H.Tono, sehingga lahan sudah kembali pada yang punya, dikarenakan  H.Tono tidak melanjutkan sewa gadainya ke yang punya lahan dimaksud. Namun H.Tono ternyata tidak mengembalikan uang gadai yang diterimanya dari Mista/ Ria.

Pihak Ria/Mista baru mengetahui jika lahan dimaksud yang disewa gadaikan ke pihaknya bukan milik H.Tono.. Oleh sebab itu  pihaknya tidak bisa memperoleh hak garapan lagi atas lahan tersebut karena yang punya lahan sebenarnya sudah menarik kembali lahan tersebut  dari H.Tono.

Atas hal tersebut pihak Ria dan Mista berupaya minta kepada H.Tono agar uang gadai miliknya sebesar Rp30.000.000.-(tiga puluh juta rupiah) segera dikembalikan. Akan tetapi H.Tono terkesan selalu menghindar.

Karena hal tersebut pihak Mista/Ria diduga sudah merasa  dirugikan dan merasa kesal sehingga akhirnya Ria/Mista dengan saksi Sakir, melaporkan perbuatan H.Tono tersebut kepada Polisi Sektor Compreng, Polres Subang Jawa Barat, pada hari Jum”at (10/05/2024).

Laporan di terima oleh Pihak APH di Polsek Compreng/ Polres Subang, Kapolsek Compreng AKP Iwan Cahyadi, S.I.Kom.MM melalui Kanit Reskrim Aipda Taufiq beserta staff.
Hal di atas sebagaimana dihimpun dari sumber- sumbet di lapangan.

( Hendy )

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos