LAPAAN RI Siap Gunakan UU Minerba, Terkait Dugaan Kuat Proyek Tol Yogya Solo Menuai Masalah

LAPAAN RI Siap Gunakan UU Minerba, Terkait Dugaan Kuat Proyek Tol Yogya Solo Menuai Masalah

Klaten, G.- Setelah viral kerusakan parah jalan di Desa/Kecamatan Bayat, Klaten, Jawa Tengah (Jateng), akibat lalu lintas truk material tanah urug proyek tol Yogyakarta-Solo, kini muncul dugaan penambangan tanah urug tersebut ilegal. Sebagaimana dikutip dari media keadilan.net. Dugaan penambangan tanah urug ilegal itu disuarakan oleh Ketua Umum LSM LAPAAN RI (Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia), BRM Kusumo Putro.

Klaten, G.-

Setelah viral kerusakan parah jalan di Desa/Kecamatan Bayat, Klaten, Jawa Tengah (Jateng), akibat lalu lintas truk material tanah urug proyek tol Yogyakarta-Solo, kini muncul dugaan penambangan tanah urug tersebut ilegal. Sebagaimana dikutip dari media keadilan.net.

Dugaan penambangan tanah urug ilegal itu disuarakan oleh Ketua Umum LSM LAPAAN RI (Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia), BRM Kusumo Putro.

“Terkait rusaknya jalan di Desa Bayat yang panjangnya sekira 4 kilometer itu, kami sangat prihatin sekali. Kenapa pemerintah daerah melalui dinas terkait baru bertindak setelah kasusnya viral,” kata Kusumo, Sabtu (16/7/2022).

Ia pun menyampaikan, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim LAPAAN RI di lapangan, tanah urug galian C proyek tol itu berasal dari Gunung Gajah dan Desa Kebon.

“Kuat dugaan, aktivitas penambangan di dua lokasi itu tidak mengantongi izin, alias ilegal. Untuk itu, kami akan menerjunkan tim menelusuri ke ESDM Provinsi Jateng. Kalau terbukti ilegal, maka pelakunya harus dijerat pasal pidana pelanggaran Undang-Undang Minerba,” tegasnya.

Atas penggunaan tanah urug proyek jalan tol dari penambangan galian C yang diduga ilegal oleh PT Jogyasolo Margo Makmur (JMM) itu, Kusumo pun sangat menyayangkan.

Mestinya pihak PT JMM menelusuri dulu darimana asal material tanah urug itu. Mereka ini kan membeli tanah urug, seharusnya ditelusuri dulu, berizin apa tidak,” ujarnya.

Kasus dugaan penambangan galian C ilegal di wilayah Kabupaten Klaten ini semakin membuktikan lemahnya pengawasan dari dinas-dinas yang terkait.

“Kemungkinan, ini tidak hanya di dua lokasi itu saja. Bisa jadi masih banyak galian C ilegal lainnya. Pemda Klaten tidak bisa hanya menyatakan akan mencarikan solusi dan memperbaiki jalan yang telah rusak itu,” sambungnya.

Seharusnya, lanjut Kusumo, dari awal Pemda Klaten tanggap dengan menurunkan jajarannya seperti Satpol PP, DPUPR, ESDM, dan dinas terkaut lainnya untuk menghentikan aktivitas galian C ilegal itu.

“Tapi ini kan tidak dilakukan. Kenapa baru sekarang bertindak setelah di protes warga dan viral di media sosial. Aktivitas penambangan itu kan sudah berlangsung lama,” ucapnya.

Atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan yang diduga tanpa izin itu, Kusumo mendesak agar para pelaku yang terlibat didalamnya di proses hukum.

Tak hanya itu saja, ia juga mendesak seluruh sarana yang digunakan dalam aktivitas penambangan itu seperti, dump truk, dan alat berat pengeruk tanah, diminta supaya ditahan sebagai barang bukti selama proses hukum.

“Kami meminta agar Pemda Klaten bertindak tegas mengusut para pelakunya. Siapapun yang ikut bermain dalam kasus ini mulai dari tingkat bawah sampai atas harus diproses hukum,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah kasus kerusakan jalan di Desa Bayat itu viral, Plt Kepala DPUPR Klaten, Suryanto, menyatakan akan mencarikan solusi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Terbaru, DPUPR Klaten juga telah meminta Camat Bayat dibantu aparat TNI dan Polri menutup jalan Kebon-Bayat sementara waktu, dan memasang papan penutupan sementara penambangan galian C.

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos