Cirebon Kabupaten,TG.-Eksekusi pengosongan Hotel Bagus Inn di Jalan Brigjend Dharsono oleh Petugas Pengadilan yang di dampingi Jajaran Polres Kota Cirebon dan Sal Pol PP,Kabupaten Cirebon,Selasa (24/7/2018) menurut sumber dilapangan sempat terjadi ricuh.Esksekusi Hotel Bagus Inn berawal dari persoalan perdata Utang Piutang antara Pemilik Hotel dengan Bank Bukopin. Menurut sumber mengatakan bahwa Hak tanggungan hotel kepada
Cirebon Kabupaten,TG.-
Eksekusi pengosongan Hotel Bagus Inn di Jalan Brigjend Dharsono oleh Petugas Pengadilan yang di dampingi Jajaran Polres Kota Cirebon dan Sal Pol PP,Kabupaten Cirebon,Selasa (24/7/2018) menurut sumber dilapangan sempat terjadi ricuh.
Esksekusi Hotel Bagus Inn berawal dari persoalan perdata Utang Piutang antara Pemilik Hotel dengan Bank Bukopin. Menurut sumber mengatakan bahwa Hak tanggungan hotel kepada Bank Bukopin yang seharusnya dibayarkan ternyata macet.
Utang yang membelit pemilik Hotel Baguss Inn kepada piihak Bank Bukopin terjadi sejak tahun 2017. Proses persidangan yang telah berjalan selama satu tahun di Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon dimenangkan oleh pihak Bank Bukopin.
Eksekusi Hotel tersebut pihak Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon menghadirkan SatPol Pamong Praja Kabupaten Cirebon dan Polres Kota Cirebon, yang juga dihadiri oleh beberapa personal TNI setempat. (Endi )






Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *