18 Bangunan Liar di Cirebon Langgar Sepadan Sungai Disegel Pol PP Jabar

18 Bangunan Liar di Cirebon Langgar Sepadan Sungai Disegel Pol PP Jabar

  Cirebon Kabupaten,G.- Sebanyak 18 bangunan tanpa ijin telah melanggar aturan batas sepadan sungai di wilayah saluran induk Jamblang, tepatnya di saluran irigasi yang melewati blok Sidapurna desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Dinas terkait dalam hal ini Dinas Sumber  Daya Air  Provinsi Jawa Barat, wilayah Cimanuk Cisanggarung yang berkantor di Jl.P.Cakrabuana Cirebon bersama

 

Cirebon Kabupaten,G.-

Sebanyak 18 bangunan tanpa ijin telah melanggar aturan batas sepadan sungai di wilayah saluran induk Jamblang, tepatnya di saluran irigasi yang melewati
blok Sidapurna desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Dinas terkait dalam hal ini Dinas Sumber  Daya Air  Provinsi Jawa Barat, wilayah Cimanuk Cisanggarung yang berkantor di Jl.P.Cakrabuana Cirebon bersama Pol PP Provinsi Jawa Barat yang berkedudukan di Bandung, telah melakukan tindakan prosedural untuk dilakukan pembongkaran bangunan melalui mekanisme pengiriman surat pemberitahuan teguran kepada pemilik bangunan tersebut pada bulan Pebruari 2020 ini.

Hal itu disampaikan petugas Pol PP Provinsi Jawa Barat Supriyono kepada wartawan Gelora Masyarakat Membangun (Gelombang) di lokasi, Rabu ( 16/11/2022 ). ” Pada hari ini dilakukan tindakan prosedural kepada18 pemilik bangunan pelanggar sepadan sungai. Sebelumnya secara humanis telah dilakukan pemberitahuan dan teguran melalui surat untuk dibongkar.”

Tindakan penegakan peraturan yang dilakukan Pol PP Jawa Barat yang berkantor di Bandung atas aduan dari Dinas Sumber Air Provinsi Jawa Barat yang berkantor di Kabupaten Cirebon dilakukan dengan melibatkan Pol PP Kabupaten Cirebon yang berkantor di Sumber Cirebon.

Kabid Penegakan Aturan Daerah dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat, Drs.Wardana kepada wartawan media Gelombang menjelaskan. ” Ini adalah operasi terpadu pengawasan dan penindakan atas pelanggaran peraturan daerah dan peratiran Gubernur di wilayah Cirebon. Tujuannya adalah irigasi dan juga ketentraman kepentingan umum dan kepentingan masyarakat.”

Menurut Wardana jika sepadan irigasi terganggu, akan mempersulit petugas ketika dibutuhkan untuk membersihkannya. ” Oleh karena itu, tugas kita untuk menertibkan karena ini untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Wardana.

Terkait efektifitas giat pemerintah melakukan tindakan penegakan aturan, banyak warga mendukung langkah semestinya ini. Namun sumber mengatakan sejak dilakukan pengiriman surat teguran pada pebruari, sampai dengan kembali Pol PP melakukan penyegelan dengan polisline di November 2022, sudah jeda 8 bulan. Akan tetapi tampaknya ke 18 bangunan liar tersebut masih tidak bergeming dengan posisinya.
(Hendy)

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos