Tegal Kota,TG.- Ahli waris Alm.Rizka Suhendra melalui Kuasa Hukum M.Rosidi,SH Associates & Sutoro Jaya,SH & Rekan dari Organisasi FERARI (Federasi Advokad Republik Indonesia) tidak bisa menerima tawaran pihak pemilik KM.Bintang Mas Berlian sebesar Rp 50.000.000.- ( lima puluh juta rupiah ) atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia. Seperti dilansir dari Bregas.com bahwa pada 16


Tegal Kota,TG.-
Ahli waris Alm.Rizka Suhendra melalui Kuasa Hukum M.Rosidi,SH Associates & Sutoro Jaya,SH & Rekan dari Organisasi FERARI (Federasi Advokad Republik Indonesia) tidak bisa menerima tawaran pihak pemilik KM.Bintang Mas Berlian sebesar Rp 50.000.000.- ( lima puluh juta rupiah ) atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia.
Seperti dilansir dari Bregas.com bahwa pada 16 Juni 2020 melalui pesan WA Ketua LSM Bahari, Agus terkait kejadian itu telah mengklarivikasi kepada Kanit Pol.AirUd Kota Tegal (Sugiarto) bahwa sudah dilakukan 3 kali mediasi, terakhir pada tanggal 5 Juni 2020, diadakan mediasi di kantor HNSI Kota Tegal dengan dihadiri ketua HNSI Kota Tegal, perwakilan Pol.AirUd, pemilik kapal/ wakil, nakhoda, kuasa hukum pemilik kapal dan kuasa
hukum korban. Agus mengatakan diduga dalam penyelidikan awal ada unsur kelalaian yang dalam operasi pelayaran Kapal tersebut dengan adanya ABK korban tenggelam atau hilang. Pelakunya dapat dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP yang menyebutkan barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain atau luka-luka berat dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.
Dijelaskannya, bahwa pihak pemiliki kapal menawarkan pihak korban atas dasar hukum kebiasaan lokal untuk diberi santunan sebesar 16-25 juta rupiah atau berdasarkan nilai santunan BPJS
Ketenagakerjaan, yaitu 50 juta rupiah. Akan tetapi dari hasil mediasi belum menemukan titik temu karena pihak ahli waris melalui kuasanya menuntut sebesar Rp 200.000.000.-( dua ratus juta rupiah ) dengan dasar pedoman peraturan Jasin.

Sementara itu melalui pesan WhatsApp Kuasa Hukum Korban M.Rosidi,SH dikonfirmasi media gelombang telah membenarkan bahwa pihaknya atas dasar kuasa dari pihak korban tidak bisa menerima tawaran tersebut. Oleh karena itu pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kuasa Hukum pemilik Kapal tersebut DR.Imawan Sugiharto,SH.MH.
Isi nya menyampaikan tanggapan atas surat pemberitahuan yang dikirim dari pemilik Kapal melalui Kuasa Hukum-nya. Bahwa tuntutan santunan sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) yang ditunjukan kepada KM. Bintang Mas Berlian memiliki dasar hukum yang berlaku sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN Pasal 31, yaitu : “ (1) Jika awak kapal meninggal dunia di atas kapal, pengusaha angkutan di perairan wajib menanggung biaya pemulangan dan penguburan jenasahnya ke tampat yang dikehendaki oleh keluarga yang bersangkutan sepanjang keadaan memungkinkan. (2) Jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan : a. Untuk meninggal karena sakit besarnya santunan minimal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); b. Untuk meninggal dunia akibat kecelakaan kerja besarnya santunan minimal Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). (3) Santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.“ – Bahwa tuntutan santunan sebesar Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah) yang ditunjukan kepada KM. Bintang Mas Berlian memiliki dasar perhitungan yang jelas dengan santunan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta
rupiah) sebagai santunan dan penganti tanggung jawab kepada yang ditinggalkan dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk biaya pemakaman sampai dengan acara 1000 (seribu) hari meninggalnya alm. Rizka Suhendra ; – Bahwa klien kami selaku ahli waris Rizka Suhendra menyatakan tidak sepakat dengan penawaran yang telah diberikan oleh Tn. Henky Pramono dalam surat pemberitahuan yang dimaksud sebelumnya, dan menginginkan penyelesaian permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum yang berlaku.
( Endi )








Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *