Tanah Aset Desa Gagasari Persil 103 Digugat Persil 95

Tanah Aset Desa Gagasari Persil 103 Digugat Persil 95

Cirebon, Kabupaten G – Tanah aset Desa Gagasari Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon yang disewa warga desa setempat telah dibangun kandang Home Industry Ayam Potong sebagai income pendapatan Asli Desa (PAD) kini digugat bahwa tanah itu milik warga asal Desa Ender Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon. Namun pihak penggugat pada saat mediasi dari tingkat Desa, Kecamatan, sampai

Cirebon, Kabupaten G –
Tanah aset Desa Gagasari Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon yang disewa warga desa setempat telah dibangun kandang Home Industry Ayam Potong sebagai income pendapatan Asli Desa (PAD) kini digugat bahwa tanah itu milik warga asal Desa Ender Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon.

Namun pihak penggugat pada saat mediasi dari tingkat Desa, Kecamatan, sampai polres datanya tidak bisa dipertanggungjawabkan sebagai dasar bukti keabsahan atas tanah yang digugat di mana dasar pihak penggugat itu berseberangan dengan kepemilikan hak atas tanah tersebut.

Sedangkan pihak penggugat mengintimidasi mendesak pemerintah desa menyerahkan tanah aset desa tersebut.
Sehingga hal itu mengundang sorotan tajam dari berbagai pihak dan masyarakat hukum.
Untuk mencari tahu sampai sejauh mana kebenaran informasi tersebut, awak media Gelombang berhasil menemui Kuwu Desa Gagasari Tamam Haryanto di ruang kerjanya,

“dalam hal menyikapi gugatan itu pemerintah desa telah memohon dan menunjuk Ismail MZ sebagai saksi ahli, di mana beliau merupakan tokoh pemerintahan desa sejak induk Desa Kalipasung sampai dimekar dengan Desa Gagasari. Dia pada saat itu menjabat sebagai Sekertaris Desa (Sekdes) adapun kami pelanjut ke pemerintahan Desa Gagasari yang baru, tentu akan menjaga tanah asset desa itu” tuturnya.

Ia menambahkan “kalau pun tanah itu ada yang menggugat silahkan melalui prosedur yang berlaku ajukan ke pengadilan. Apabila sudah ada kepastian hukum apapun keputusannya pemerintah desa pada prinsipnya tidak keberatan” ucap Tamam.

Hal itu menurut Ismail MZ “padahal persoalan tanah asset desa telah dilakukan mediasi dengan pihak penggugat yang didukung Syarif mantan Kuwu Desa Gagasari. Dari tingkat desa, kecamatan, sampai polres, yang hasilnya gugatan itu salah alamat yang mana persil, lokasi dan luas tanahnya pun berbeda antara lain : tanah Desa Persil 103 D 111 Luas 4.806 M2, Blok Kantor sedangkan pihak penggugat Persil 95 D.111. Luas 6.200 M2, Blok Karib atas nama Odong Fatonah” terangnya.

Lebih lanjut “rupanya pihak penggugat tidak menggubris hasil mediasi tersebut, mereka membuat manuper menghadirkan para pihak yang patut dipertanyakan latar belakangnya atas dukungan Syarif mantan Kuwu Desa Gagasari meminta mediasi melalui Polres Cirebon di ruang unit Harda, mereka mengintimidasi mendesak pemerintahan desa menyerahkan tanah asset tersebut, hal itu atas kesepakatan pemerintah desa menolak,” ungkapnya.

Di sisi lain, Takdir mantan lugu polisi saat Syarif sebagai Kuwu Desa Gagasari “pembuatan kandang ayam potong itu atas persetujuan Syarif pada saat itu ada tiga kandang, milik saya, Durwat dan Awin, dengan membayar sewa tanah 1 juta pertahun berjalan sampai dua tahun. Sebelumnya tanah itu masih banyak pepohonan semak belukar, saya sendiri yang membabat sampai bersih, adapun pohon yang ditebang kayunya dijual oleh Syarif dengan harga Rp 750.000,- semua itu diakui Syarif saat dikonfrontir di ruang unit Harda Polres Cirebon dan keuangannya tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD)” paparnya .

Menanggapi kasus di Desa Gagasari, awak media Gelombang sempat bincang dengan Aktifis Lembaga Pemantau Aktivitas Publik Indonesia (LePAPI) Eriq Qusman, mengatakan “masalah kasus gugatan tanah Desa Gagasari team investigasi kami dari sejak awal turut memantau sampai yang terakhir tanggal 04 Juli 2024 lalu ke Polres Cirebon di ruang unit Harda, kami hadir di ruang tunggu, ternyata kedengarannya dan bila disimak secara seksama temanya bukan mediasi, terkesan mengintimidasi pihak pemerintah desa harus menyerahkan tanah asset tersebut.

Sementara informasi yang berhasil dihimpun “Syarif pada saat menduduki jabatan sebagai Kuwu Desa Gagasari dan Selamet sebagai raksa bumi diduga telah menjual traktor bantuan untuk pemerintah desa kepada Saleh dengan harga Rp 15.000.000,- dan hasil sewa tanah kandang ayam sebesar Rp 6.000.000.-

keuangannya patut di pertanyakan. Karena menyangkut dan yang dituntut pemerintah desa, seyogyanya harus tegas menyikapinya meminta pertanggung jawaban hal keuangan tersebut ” tandasnya. (QS/Fajar Soleh)

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos