Cirebon Kabupaten,G.- Sidang Mediasi Gugatan Perdata yang dilakukan Forum Masyarakat Ambulu Peduli terhadap Tergugat Kuwu Ambulu, beserta turut tergugat Camat Losari dan Inspektorat Kabupaten Cirebon., berakhir buntu alias gagal. Diruang sidang Hakim memutus bahwa mediasi penggugat dan tergugat tersebut telah gagal. Oleh karena itu di tempat yang sama langkah selanjutnya ke tahapan Sidang Pokok Perkara.

Cirebon Kabupaten,G.-
Sidang Mediasi Gugatan Perdata yang dilakukan Forum Masyarakat Ambulu Peduli terhadap Tergugat Kuwu Ambulu, beserta turut tergugat Camat Losari dan Inspektorat Kabupaten Cirebon., berakhir buntu alias gagal.
Diruang sidang Hakim memutus bahwa mediasi penggugat dan tergugat tersebut telah gagal. Oleh karena itu di tempat yang sama langkah selanjutnya ke tahapan Sidang Pokok Perkara. Kamis,(5/09/2024) Ruang Sidang Cakra,Pengadilan Negeri Cirebon, Jl. Sunan Drajat, Sumber Cirebon.

Terkait Sidang Pokok Perkara yang sedianya diawali dengan pembacaan gugatan perkara dari penggugat di ruang sidang, namun karena terjadi kesepatan diantara kedua belah pihak, maka Perkara tidak dibacakan, melainkan berkasnya disampaikan dan masing-masing pihak tergugat telah mendapat copyannya.
Sidang pokok perkara di hari pertama di ruang sidang Cakra PN Sumber Cirebon merupakan Sidang Terbuka. Dihadiri oleh kedua belah pihak dengan juga disaksikan masa kedua belah pihak.
Sidang Dipimpin oleh Hakim Ketua didampingi kedua Hakim anggota serta Panitera.
Kedua belah pihak penggugat dan tergugat serta turut tergugat, sepakat bahwa sidang Pokok Perkara Perdata selanjutnya dilaksanakan secara online.

” Sidang jawaban replik duplik dilakukan secara online, yang akan datang setiap hari kamis. Kamis tgl 12 para tergugat wajib melakukan jawaban yang diaploud di laman Mahkamah Agung.” tutur Hakim ketua sidang.
Masih kata Hakim. ” Kamis tanggal 19, para kuasa tergugat mengajukan replik.
Kamis berikutnya pihak terkait mengajukan duplik.”
Hakim juga mengatakan putusan sela akan diberlakukan. Rencana sidang pembuktian kamis 3 oktober, para pihak wajib mengaploud bukti surat.
kamis para pihak harus datang ke PN Sumber untuk ferivikasi.
Hakim menyebut bahwa sidang Pokok Perkara kamis (05/09/2024) ada 13 point gugatan perdata.

Selesai sidang yang beberapa menit saja, di luar ruang sidang, Ketua Forum Masyarakat Ambulu Bersatu, Sirojudin berbicara kepada beberapa wartawan yang meliput terkait sidang hari itu.
” Hari ini Pokok Perkara sudah disampaikan. Tidak usah dibacakan karena masing-masing sudah mendapatkan copyannya. Nanti yang kedepannya itu bantahan lewat online,” pungkas Sirojudin.
(Hendy)













