Cirebon Kota, G.- Konprensi Pers terkait Kejahatan pencurian dengan pemberatan digelar di halaman Mapolres Cirebon Kota pada sore hari, Rabu( 03/02/2021). Ada dua pelaku yang tertangkap satu diantara mereka masih DPO. Terkait pengungkapan tersebut yang dipimpin langsung oleh Kapolres cirebon AKBP Imron Ermawan, S.H,. S.I.K, M.H dihadapan para awak media menyampaikan, “ “Dari kasus ini

Cirebon Kota, G.-
Konprensi Pers terkait Kejahatan pencurian dengan pemberatan digelar di halaman Mapolres Cirebon Kota pada sore hari, Rabu( 03/02/2021). Ada dua pelaku yang tertangkap satu diantara mereka masih DPO.
Terkait pengungkapan tersebut yang dipimpin langsung oleh Kapolres cirebon AKBP Imron Ermawan, S.H,. S.I.K, M.H dihadapan para awak media menyampaikan, “
“Dari kasus ini kami mengamankan dua tersangka, Yakni atas nama WS dan AK, Sementara satu tersangka lainnya DPO atas nama LN,” jelas Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H,. S.I.K, M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan dan Kasubbag Humas Iptu Ngatidja. SH.MH
Kedua tersangka melakukan aksinya di dua tempat berbeda, Yakni di Jl. Kartini dan Jl. Kalitanjung, Kota Cirebon.
Lebih lanjut dikatakan AKBP Imron Ermawan, S.H, S.I.K, M.H, bahwa para pelaku melaksanakan aksi kejahatannya dengan cara memecahkan kaca mobil. “Modus pecah kaca mobil ini mereka lakukan hanya dalam waktu kurang dari satu menit dengan cara pelaku meludahi kaca mobil lalu dilempar dengan busi setelah retak baru dipecahkan,” terangnya.
Atas kejadian di dua tempat berbeda tersebut, Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Asus, satu unit sepeda motor CBR warna m
erah hitam, Laptop dan uang senilai Rp 6 juta 200 ribu, dengan total kerugian Rp. 110 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan di ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. “ Saya mengimbau kepada korban yang belum melapor, Silahkan lapor untuk sementara baru terungkap 6 kasus. Siapa tahu ada korban lainnya dan kita akan perberat pelakunya dan tidak akan diberikan ampun,” tegas Kapolres Cirebon Kota.
(Humas Polres Cirebon Kota)











