SUKOHARJO – G.- Ketua LSM LAPAAN RI,JATENG BRM Kusumo Putro ketika ditemui dirumahnya Perum Elite Griya Kuantan Gonilan Sukoharjo mengatakan, “ calon kepala daerah di Pilkada 2020 yang dari Petahana maupun unsur didalamnya lebih berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang dan Anggaran,” tuturnya. Lebih lanjut dikatakan BRM Kusumo bahwa mereka sangat berpotensi tinggi menyalahgunakan wewenang, baik


SUKOHARJO – G.-
Ketua LSM LAPAAN RI,JATENG BRM Kusumo Putro ketika ditemui dirumahnya Perum Elite Griya Kuantan Gonilan Sukoharjo mengatakan, “ calon kepala daerah di Pilkada 2020 yang dari Petahana maupun unsur didalamnya lebih berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang dan Anggaran,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan BRM Kusumo bahwa mereka sangat berpotensi tinggi menyalahgunakan wewenang, baik wewenang dalam anggaran seperti memanfaatkan momen bantuan sosial pandemi Covid-19 untuk kepentingan politiknya, serta wewenang mengatur ASN untuk dukungan.
Potensi pelanggaran yang akan terjadi pada pemilihan Desember nanti, pertama adalah abuse of power oleh petahana
“ Ini harus menjadi perhatian penyelenggara pilkada, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, serta penegak hukum dari kepolsian dan kejaksaan, mengingat potensi pelanggaran penyalahgunaan wewenang ini sulit di bendung.” Tegas BRM Kusumo Putro yang saat ini baru menyelesaikan Study Doktor S3 ILMU HUKUM di Universitas Unissula semarang.
Menurutnya salah satu kendala sulitnya melakukan penindakan jika ada penyimpangan dalam pilkada adalah, KPU, Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan yang memiliki kedekatan emosional dengan kepala daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada telah mengatur bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.
Para kandidat yang memiliki hubungan dengan kekuasaan baik di pusat maupun daerah sangat berpotensi besar untuk memanfaatkan fasilitas dari negara guna memenangkan dirinya. Semisal menyalahgunakan wewenang penyaluran bansos, kemudian intervensi netralitas ASN.
Ini tentunya berpotensi terbukanya pemanfaatan APBN dan APBD yang digunakan untuk menguntungkan salah satu paslon saja.
Mencuatnya kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bansos Covid-19 berupa hand sanitazer dari Kemensos oleh Bupati Klaten yang juga calon petahana, merupakan salah satu contoh nyata yang telah menuai protes berbagai pihak.
Di Sukoharjo juga tak jauh berbeda, meski tidak sevulgar Klaten, para penerima bansos juga disuguhi gambar bupati dan istri yang kini maju sebagai calon bupati, melalui tas pembungkus bantuan yang berisi sembako.
Selain itu, di Sukoharjo juga sudah ada temuan ketidaknetralan ASN. Bahkan terhadap pelanggaran ketidaknetralan itu berbuah turunnya rekomendasi sanksi hukuman dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), salah satunya adalah Sekda Sukoharjo Agus Santoso yang kini resmi dicalonkan menjadi Bakal Calon wakil bupati berpasangan dengan Bakal Calon Bupati Etik Suryani.
Sangsi itu diberikan kepada lima aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Kelimanya mendapat sanksi karena melanggar UU No.5/2017 karena dianggap tidak netral pada Pilkada 2020 Sukoharjo.
Terkait hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng,Sri Wahyu Ananingsih, mengatakan,” ASN ini melakukan pendekatan dan pendaftaran diri sebagai Bakal Wakil Bupati Sukoharjo, membiarkan alat peraga sosialisasi dalam bentuk baliho, spanduk, dan rontek 668 buah terpasang di 12 Kecamatan. Selain itu, dia juga membiarkan kegiatan sosialisasi di beberapa lokasi, termasuk kegiatan resmi Pemkab Sukoharjo pada 26 September di Pendapa Graha Satya Praja ,” ujarnya Minggu (26/4/2020).
Selain Agus, empat ASN lainnya Wiwaha Aji Santoso, Sri Murdiyanto, Mukseto, dan Dewi Erlinawati.juga mendapat sanksi moral berupa pernyataan terbuka sesuai PP No.42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Beberapa dari mereka menunjukan dukungan secara langsung kepada Bakal Calon Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dan Drs.Agus Santosa atau EA.
Contohnya,Wiwaha yang merupakan guru SDN Tepisari 2 Polokarto menjadi salah satu kandidat calon kepala daerah di Sukoharjo. Sri Murdiyanto yang menjabat sebagai Kepala Desa Begajah, menunjukan dukungan kepada EA dalam sebuah pengajian akbar di desanya. Mukseto yang merupakan Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sukoharjo menunjukkan keberpihakannya kepada EA dalam sebuah acara Program Keluarga Harapan. Dewi Erlinawati, yang merupakan Direktur Utama Radio FM Sukoharjo milik Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sukoharjo menyalahgunakan wewenanngnya dengan menyiarkan lagu sosialisasi EA.
“ Bawaslu Jateng mendesak para ASN untuk netral dalam momentum Pilkada 2020. Netralitas bagian dari amanat UU ASN yang harus ditaati. Selain itu, ASN juga tak boleh menyalahgunakan tugas dan kewenangannya untuk kepentingan politik,” tegas Ananingsih.
Sementrara itu berangkat dari adanya foto salah satu kepala daerah yang menempel di paket bantuan sosial, penganan virus korona beberapa waktu lalu memantik polemik. Kasus ini membuka mata publik terkait politisasi bansos menjelang Pilkada 2020, Hal senada pernah disampaikan Ketua LSM. LAPAAN RI JATENG BRM.Kusumo Putro.
Oleh karena itu Bawaslu Sukoharjo menghimbau semua pihak tidak melakukan aktivitas kampanye terselubung mendompleng kegiatan penyaluran bansos di tengah wabah virus korona.
“ Kami tidak membatasi atau melarang Kepala Daerah, Dinas atau intansi dan tokoh masyaraakta memberikan bantuan atas dasar perimbangan kemanusiaan,” kata anggota Bawaslu Sukoharjo Kordiv.Hukum, Humas dan Hubungan Lembaga, Muladi Wibowo,Senin (4/5/2020).
Menurut Muladi, potensi dugaan pelanggaran bisa dilakukan oleh, balon Bupati atau wakil Bupati yang telah mendapatkan rekomendasi parpol, petahana yang mencalonkan kembali, maupun tokoh masyarakat yang telah mendaftarkan diri maju Pilkada kepada Parpol. “ Mereka semua berpotensi melakuakan dugaan kampanye terselubung selama pandemi virus korona. Oleh karenanya, kami lakukan pengawalan,” tutur Muladi melalui rilis kepada hariankota.com.
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Awalnya, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. ( G )





Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *