Komisi III DPRD Minta Perwali Kebudayaan Segera Dibuat Agar Seniman Cirebon Terakomodasi

Komisi III DPRD Minta Perwali Kebudayaan Segera Dibuat Agar Seniman Cirebon Terakomodasi

Cirebon Kota,G.- Komisi III DPRD Kota Cirebon mendesak Pemkot segera membuat Peraturan Wali Kota atau Perwali. Tujuannya agar Perda Nomor 7/2024 tentang Pemajuan Kebudayaan bisa dijalankan di lapangan. Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi III DPRD dengan para seniman budaya dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon. Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon M

Cirebon Kota,G.- Komisi III DPRD Kota Cirebon mendesak Pemkot segera membuat Peraturan Wali Kota atau Perwali. Tujuannya agar Perda Nomor 7/2024 tentang Pemajuan Kebudayaan bisa dijalankan di lapangan.

Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi III DPRD dengan para seniman budaya dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon M Yusuf mengatakan, Perda yang ada sekarang masih bersifat umum. Perlu ada aturan teknis yang lebih detail biar aspirasi seniman bisa masuk.

“Perwali ini wajib ada. Tanpa Perwali, masukan dari budayawan tidak bisa diakomodir di tingkat teknis,” ujar Yusuf.

Ia sudah memerintahkan Disbudpar untuk segera menyelesaikan draf Raperwali. “Segera di-fix-kan supaya masukan budayawan bisa masuk,” katanya.

Selain soal Perwali, rapat juga membahas pelestarian budaya lokal. Yusuf menegaskan, jika Perda Nomor 7/2024 belum cukup melindungi budaya Cirebon, Komisi III siap membuat Perda baru.

“Kalau poin pelestarian tidak masuk di Perda 7/2024, kami akan ajukan Raperda baru ke Bapemperda,” tegasnya.

Kepala Disbudpar Kota Cirebon Agus Sukmanjaya membenarkan. Menurutnya Perda 7/2024 hanya mengatur garis besar. Penjabaran teknisnya memang harus lewat Perwali.

“Geliat seni budaya di Cirebon terus berkembang. Perda sudah ada, kamus Bahasa Cirebon juga sudah disusun, dan sekarang kita punya Museum Topeng,” kata Agus.

Sementara itu, budayawan Cirebon Made Casta menilai Perda ini belum mengatur keraton secara khusus. Padahal keraton perlu aturan spesifik agar bisa berkembang.

“Di Perda ini keraton hanya disebut secara umum. Tidak ada pasal yang mengaturnya secara detail,” kata Made.

Ia juga menyayangkan banyak poin penting di Perda masih merujuk ke undang-undang pusat tanpa dijabarkan di tingkat daerah.

(Humas DPRD Kota Cirebon. /Cakra.)

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos