Majalengka,G.- Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda memantau langsung peralihan arus lalu lintas Majalengka kota sebagai bagian dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka, Minggu (14/2/2021). Polres Majalengka memberlakukan rekayasa lalu lintas untuk penyekatan di batas kota Majalengka untuk penerapan PSBB di Kabupaten Majalengka. Rekayasa lalu lintas dilakukan di ruas jalan zona merah

Majalengka,G.-
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda memantau langsung peralihan arus lalu lintas Majalengka kota sebagai bagian dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka, Minggu (14/2/2021).
Polres Majalengka memberlakukan rekayasa lalu lintas untuk penyekatan di batas kota Majalengka untuk penerapan PSBB di Kabupaten Majalengka.
Rekayasa lalu lintas dilakukan di ruas jalan zona merah yakni Kecamatam Majalengka yang memiliki tin
gkat kepadatan aktivitas dan penduduk cukup tinggi.
Rekayasa lalu lintas itu yakni dengan mengubah rute atau jalur untuk kendaraan. Pada penerapan PSBB ini, kendaraan dari arah Cirebon tujuan Majalengka misalnya jalan Kh.Abdul halim Kabupaten Majalengka harus memutar arah melewati jalan Kartini menuju jalan Islamic centre berakhir menuju arah Kadipaten.
“Masuknya itu dari jalan penempatan abok Majalengka Kalau biasanya kan lurus melewati alun-alun dan Pasar balong sekarang itu untuk satu arah ,” kata K
apolres Majalengka AKBP Syamsul Huda.
Dengan pengalihan arus itu, kata AKBP Syamsul Huda, jalan raya KH. Abdul Halim Majalengka yang biasa dilalui dua arah kini hanya satu arah Pengalihan arus lalu lintas ini sebagai upaya utntuk mengurangi kepadatan di wilayah zona merah PSBB. Hal ini mengingat tingginya aktivitas warga teutama di alun alun Majalengka hingga taman Raharja bunderan Munjul Majalengka.
(Eka)


