Kapolres Ciko Apresiasi Polsek Jajaran Dalam Pengungkapan kasus

Kapolres Ciko Apresiasi Polsek Jajaran Dalam Pengungkapan kasus

Cirebon Kota,G – Dalam konpres, Kapolres Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH di mako Polres Ciko, Jumat (29/10/2021). Menyampaikan keberhasilan Reskrim Polsek Kedawung mengungkap dan menggagalkan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 81 /X / 2021 /JBR/RES CRB KOTA/ Sek Kedawung, tanggal 25 Oktober

Cirebon Kota,G –
Dalam konpres, Kapolres Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH di mako Polres Ciko, Jumat (29/10/2021).
Menyampaikan keberhasilan Reskrim Polsek Kedawung mengungkap dan menggagalkan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 81 /X / 2021 /JBR/RES CRB KOTA/ Sek Kedawung, tanggal 25 Oktober 2021. TKP pada saat acara menyambut Maulid Nabi Muhamad S.A.W di sekitar Jln.Pancuran Mas Balong Tuk Ds.Tuk Kec.Kedawung Kab.Cirebon.

Kapolres cirebon kota menjelaskan. ” Tersangka sebenarnya ada 2 orang. Pelaku inisial *II* berhasil melarikan diri (DPO). Pelaku satunya yang diamankan saat ini merupakan residivis. Dimana yang bersangkutan sudah pernah menjalani hukuman Vonis 1 tahun dalam perkara Tipu Gelap Mobil rental ditangani Polsek Seltim sekitar tahun 2016. inisial *HTY* bin (Alm) R. BJ*, laki-laki, 43 tahun, Islam, buruh harian lepas, Kel.Kalijaga Kec.Harjamukti Kota Cirebon, ” jelas Akbp M. Fahri Siregar.

Lanjut Fahri. ” Modus operandi pelaku adalah mengambil barang yang ada di kantong korban. Pada saat acara perayaan maulid nabi. Dalam kerumunan itulah pelaku mengambil barang berupa sebuah HP yaitu tersangka *II* menjadi DPO, kemudian menyerahkan kepada tersangka inisial *HTY* bin (Alm) R. BJ,” jelas alumni Akpol 2002 ini.

Rupanya gerak-gerik para pelaku sudah tercium oleh warga dan secara kebetulan korban juga, merasa kehilangan HP sehingga para pelaku berhasil diamankan oleh warga dan polisi yang berada di keramaian maulud nabi tersebut. Namun salah satu pelaku berhasil melarikan diri.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1(satu) Unit sepeda motor sepeda motor Yamaha Mio J warna putih Nopol. E-5989-BL dan 1 (satu ) unit HP Merk Samsung N 11 2020 cassing hitam , pelindung HP bening , No.Simcar yang menempel di HP .

“Tersangka saat ini di amankan di Polsek kedawung dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Pungkas Kapolres Cirebon Kota.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH., Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK, Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan. S, SIK, MH, MSi, Kasi Propam Iptu Sukirno, SH, para Kapolsek dan Kasi humas Polres Cirebon kota Iptu Ngatidja, SH.MH.
(Humas Polres Ciko)

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos