Cirebon Kota,G.- Wilayah Argasunya Kota Cirebon sejak dahulu merupakan lokasi kuari bagi ketersediaan material batu dan pasir untuk Pembangunan di Cirebon dan sekitarnya. Namun setelah beberapa tahun terakhir kegiatan penambangan itu ditutup oleh Pemerintah, tampaknya masih banyak Pekerjaan yang belum diselesaikan khususnya penataan lahan bekas tambang. Belum lama ini muncul pemberitaan oleh media online

Cirebon Kota,G.-
Wilayah Argasunya Kota Cirebon sejak dahulu merupakan lokasi kuari bagi ketersediaan material batu dan pasir untuk Pembangunan di Cirebon dan sekitarnya. Namun setelah beberapa tahun terakhir kegiatan penambangan itu ditutup oleh Pemerintah, tampaknya masih banyak Pekerjaan yang belum diselesaikan khususnya penataan lahan bekas tambang.
Belum lama ini muncul pemberitaan oleh media online dengan Judul Penambang Pasir Ilegal Marak di Cibogo Argasunya Kota Cirebon. Hal itu menjadikan Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia sangat perlu memberikan karifikasi kepada media. “ Saya, Edo Artwendo ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) perlu memberikan beberapa penjelasan tambahan dan klarifikasi terkait pemberi
taan oleh Suara Indonesia News dengan judul Penambang Pasir Ilegal Marak di Cibogo Argasunya Kota Cirebon,” Tuturnya.
Edo lebih lanjut menyampaikan bahwa secara historis, sejak lebih dari 30 tahun yang lalu, di lokasi Cibogo memang terdapat kegiatan penambangan tradisional (tambang rakyat) dengan komoditi pasir. Mengingat kualitas pasirnya cukup bagus, baik masyarakat sekitar Cibogo dan berbagai proyek konstruksi banyak menggunakan pasir Cibogo. Namun, kegiatan penambangan baik oleh rakyat (penambang manual) maupun oleh beberapa perusahaan sampai beberapa tahun yang lalu meninggalkan wilayah bekas tambang yang tidak dilakukan pengelolaan paska tambang. Bahkan, menurut Edo entah apa pertimbangannya tiba-tiba wilayah Cibogo tidak lagi menjadi Wilayah Pertambangan (WP).
Setelah perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi sudah selesai kepentingannya, mereka kabur tanpa ada kegiatan paska tambang yang menjadi kewajibannya. Sementara rakyat Cibogo dan sekitarnya yang telah bekerja berpuluh tahun menjadi penambang pasir, untuk memenuhi kebutuhannya kembali memanfaatkan lahan tersebut untuk menambang secara sporadic. Mereka bekerja tanpa bimbingan, tanpa ada yang mengawasi, tanpa ada sosialisasi dari pemerintah bagaimana cara menambang yang benar.
“ Kami dari APRI, tidak dapat melihat warga masyarakat yang terus-menerus hanya diberi stigma negative (illegal), tanpa ada pembinaan/bimbingan sama sekali dari pemerintah atau pihak-pihak yang selalu
menyalahkan/mendiskriditkan rakyat. Ibarat, pekerjaan para penambang tradisional dianggap pekerjaan HARAM, walaupun uangnya HALAL.” Tutur Edo.
Menurut Edo DPC APRI Cirebon tidak ingin ada warga, dengan ketidak tahuannya, tanpa ada bimbingan yang proporsional harus menghadapi jerat hukum regulasi tambang yang faktanya memang sangat rumit. Beruntung tidak sampai terjadi gejolak sosial yang bisa merugikan banyak pihak. Karena pada dasarnya kegiatan yang dilakukan oleh Yayasan Al-Barokah Gunungjati adalah persiapan lahan demi pembangunan Pondok Pesantren untuk dakwah agama Islam.
Dengan bimbingan APRI, Yayasan Al-Barokah Gunungjati membentuk Koperasi untuk mengupayakan ijin yang sesuai dengan peruntukkannya. Ijin yang ditempuh adalah Izin Penjulan (IUPK) untuk material buangan sisa hasil penataan lahan yang dipersiapkan demi pembangunan komplek Pondok Pesantren A-Barokah Gunungjati. Jadi kami berharap masyarakat Cirebon memahami, bahwa saat ini yang terjadi di Cibogo bukanlah kegiatan pertambangan illegal, melainkan kegiatan penataan lahan (revitalisasi) di wilayah bekas tambang.
Sebagai Asosiasi Penambang Rakyat memandang perlu untuk melakukan pendampingan terhadap Yayasan dan menaungi Koperasi Al-Barokah Gunungjati, karena dari segi kegiatan masih terdapat kesamaan. APRI ingin agar kegiatan penataan lahan di lokasi Cibogo dapat dilaksanakan dengan aman, sehingga tidak terjadi kecelakaan yang dapat menimbulkan korban. APRI juga melakukan pemdampingan untuk penyusunan site plan dan rencana pengembangan Pondok Pesantren Al-Barokah Gunungjati, sehingga nantinya bisa menjadi Komplek Pondok Pesantren yang produktif, hijau, dan nyaman untuk belajar para santrinya. (Endi)








Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *