Cirebon Kota,G.- Kapolresta Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan,SIK,.SH.MH menggelar konsperensi Pers terkait pengungkapan Kasus penyalahgunaan Narkotika pada Rabu (03/02/2021) bertempat di halaman Mapolres Jl. Veteran No.05, Kebonbaru, Kec. Kejaksan, Kota Cirebon. Kapolresta mengatakan 15 orang tersangka yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Cirebon Kota itu dari 10 pengungkapan kasus tindak pidana selama bulan Januari 2021.

Cirebon Kota,G.-
Kapolresta Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan,SIK,.SH.MH menggelar konsperensi Pers terkait pengungkapan Kasus penyalahgunaan Narkotika pada Rabu (03/02/2021) bertempat di halaman Mapolres Jl. Veteran No.05, Kebonbaru, Kec. Kejaksan, Kota Cirebon.
Kapolresta mengatakan 15 orang tersangka yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Cirebon Kota itu dari 10 pengungkapan kasus tindak pidana selama bulan Januari 2021.
Pengungkapan kasus tersebut juga menunjukkan masih banyaknya pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon kota.
barang bukti narkotika yang disita dari 15 tersangka itu berupa sabu-sabu, tembakau sintetis dan juga obat sediaan farmasi tanpa izin. “ barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,4 gram, tembakau sintetis 200 gram dan ribuan pil sediaan farmasi tanpa izin,” tuturnya.
Selain menyita barang bukti tersebut, pihaknya juga menyita telepon genggam yang digunakan oleh para tersangka saat melakukan transaksi. Kapolresta mengatakan untuk peredaran narkotika di Kota Cirebon, memang masih menggunakan sebuah sistem yang lama, sseperti tempel dan juga bertemu langsung.
Akibat perbuatannya kata Kapolres , tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin dijera pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 Tahun.
“Selama satu bulan ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota telah berhasil mengungkap 10 LP tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan,” kata AKBP Imron Ermawan kepada FC, Rabu (3/2).
Kapolres menjelaskan 10 kasus ini didapat dari 10 lokasi yang berbeda, dan terdapat 15 tersangka yang berinisial IS, DH, BI, GM, AH, YP, MI, JU, SH, YS, JA, SM, AD, SR, MR.
“Ke 15 tersangka tersebut ditangkap saat melaku
kan transaksi narkotika jenis shabu, jenis golongan Cannabinoid Sintetis,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 4 paket narkotika jenis shabu-shabu seberat 2,14 gram, 5 paket narkotika tembakau sintetis seberat 220,774 gram.
Kemudian sediaan farmasi diantaranya Pil Tramadol sebanyak 2600 butir, Pil Trihex sebanyak 3500 butir.
“Barang bukti yang diamankan ada jenis shabu-shabu seberat 2,14 gram, selain itu ada tembakau gorila dan juga sediaan farmasi sebanyak 6100 butir,” tuturnya.
Tersangka terjerat pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 undang-undang RI No. 35 tahun 2009 dan terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun.
“Kalau kita rangkum tersangka bisa mendapatkan hukuman 6 tahun penjara, 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, dan jika barang buktinya banyak dapat dihukum mati,” tuturnya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa tersangka yang tertangkap ini merupakan pengedar dan pemakai narkoba.
“Yang kita tangkap pengedar dan juga pemakai narkoba, selain itu sampai saat ini belum ditemukan jaringan narkoba di lapas,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota IPTU Muhammad Ilham mengatakan pihaknya akan selalu berjuang melawan narkoba.
“Kita akan selalu berjuang melawan narkoba, untuk membebaskan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.
(Humas Polres Cirebon Kota)



