ke tiga dari kiri TKW Jarak dari Cirebon menuju lampung harus melewati dermaga penyeberangan Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakehuni Lampung Sumatra. Itu yang dilakukan oleh salah satu sosia kontrol dari Cirebon APTKI & HAM yang merupakan LSM bergerak pada kegiatan Advokasi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Hak Asasi Manusia . Permintaan tolong yang tersurat dari
![]() |
| ke tiga dari kiri TKW |
Jarak dari Cirebon menuju lampung harus melewati dermaga penyeberangan Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakehuni Lampung Sumatra. Itu yang dilakukan oleh salah satu sosia kontrol dari Cirebon APTKI & HAM yang merupakan LSM bergerak pada kegiatan Advokasi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Hak Asasi Manusia .
Permintaan tolong yang tersurat dari pihak Keluarga Tenaga Kerja Wanita Asal Banten yang diduga belum cukup usia untuk bisa bekerja sebagai TKLN ,diberangkatkan oleh saudaranya melalui Lampung dan pihak keluarga meminta dipulangkan. Dengan dasar surat kuasa dari keluarga untuk memulangkan TKW tersebut, TIM APTKI & HAM Cirebon bergerak cepat.
![]() |
| perwakilan PJTKI membayar ke TKW |
Karena desakan pihak APTKI & Ham maka tidak memakan waktu lama keluarga TKW memberi kabar bahwa yang dimaksudkan telah pulang ke tanah air. Setibanya TKW asal Banten yang kembali ke Lampung Indonesia dari Malaysia, pihak APTKI & HAM menemuinya di tempat saudaranya di lampung. TKW itu diduga masih dibawah usia yang tidak pantas untuk menjadi TKLN. Didapat keterangan bahwa TKW itu belum mendapatkan upah yang sepadan dan layak dari tempat nya bekerja.
Melalui mekanisme jalur pemerintah, pihak sponsor dan PT yang memberangkatkan TKW itu APTKI & HAM Cirebon mendorong Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk memediasi . Akhirnya APTKI & HAM berhasil mengarahkan sponsor dan PJTKI Al Jaidi untuk merealisasi tanggung jawabnya membayar gajih yang belum dibayarkan kepada TKW tersebut. Sementara itu pihak sponsor dan pihak yang mewakili PJTKI Al Jaidi mengakui kesalahannya didepan tim APTKI & HAM Cirebon dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sementara disisi lain sampai berita ini dinaikan proses hukum atas tindakan oknum PJTKI tersebut yang memberangkatkan ilegal, masih dalam proses belum ada penyelesaian yang jelas, sebagaimana disampaikan oleh beberapa anggota dari tim APTKI & HAM Cirebon yang ikut serta ke Lampung.” Menurut kabar yang saya terima dari ketua bahwa persoalan Cristin dan oknum PJTKI yang memberangkatkan TKW asal Banten secara ilegal itu akan diselesaikan di Jakarta, namun belum ada kejelasan yang pasti “ tuturnya.















Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *