CIREBON,G. — Pemerintah Desa Cilengkrang Girang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, menyerahkan 288 sertifikat tanah dan bangunan kepada warga pada Selasa (3/11/2026). Penyerahan tersebut merupakan realisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara terstruktur dan menyeluruh. Warga menyambut pembagian sertifikat itu dengan antusias. Program PTSL dinilai sangat

CIREBON,G. —
Pemerintah Desa Cilengkrang Girang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, menyerahkan 288 sertifikat tanah dan bangunan kepada warga pada Selasa (3/11/2026).
Penyerahan tersebut merupakan realisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara terstruktur dan menyeluruh.
Warga menyambut pembagian sertifikat itu dengan antusias. Program PTSL dinilai sangat membantu karena proses pengurusannya lebih terjangkau, cepat, dan tertib dibandingkan pengurusan secara mandiri.
Kuwu Desa Cilengkrang Girang, Suhardi yang akrab disapa Kuwu Edo, mengatakan program ini mendapat sambutan sangat baik dari masyarakat sejak awal sosialisasi.
“Total ada 288 bidang tanah beserta bangunan milik warga yang sertifikatnya hari ini kami serahkan,” ungkap Kuwu Edo.
Ia menjelaskan, penerbitan sertifikat melalui skema PTSL harus melewati sejumlah tahapan prosedural yang ketat agar hasilnya sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tahapan itu dimulai dari sosialisasi awal kepada warga, pendataan calon peserta, pengukuran luas bidang tanah, hingga pengajuan akhir sampai sertifikat resmi diterbitkan.
Menurut Kuwu Edo, kelengkapan administrasi menjadi kunci kelancaran proses tersebut. Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi pemohon adalah melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kelengkapan berkas sangat menentukan kelancaran. Salah satu syarat utamanya adalah melampirkan bukti lunas PBB. Sebelumnya, kami juga telah menggencarkan sosialisasi agar warga benar-benar paham alur dan mekanisme PTSL ini,” terangnya.
Dengan mengantongi sertifikat, warga kini memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum atas tanah dan bangunan yang ditempati selama ini.
Kuwu Edo pun berpesan agar warga merawat dan menyimpan sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya, karena dokumen itu menjadi payung hukum bagi aset keluarga.
“Kami mengimbau kepada seluruh penerima agar menjaga sertifikat ini dengan baik karena menyangkut kepemilikan aset yang sah secara hukum,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengawal suksesnya program PTSL di Desa Cilengkrang Girang, serta berharap program ini terus meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya legalitas tanah.
(Hendy)












