MAJALENGKA, Polres Majalengka melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan pers rilis terkait “Pengungkapan kasus tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama sama di muka umum dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, SIK, MSi didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S. Kom, MM dan
MAJALENGKA,
Polres Majalengka melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan pers rilis terkait
“Pengungkapan kasus tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama sama di muka umum dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, SIK, MSi didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S. Kom, MM dan Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, SH, MH serta Kasi Humas Polres Majalengka Yayan yang bertempat di Aula Sindangkasih Polres Majalengka pada Jumat sore. (09/10/26).

“Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Majalengka Unit Reaksi Cepat telah mengamankan 5 orang pelaku yang sudah kami tahan dari 7 orang pelaku, dua orang lagi masih DPO, ” ujar Kapolres Majalengka.
Berdasarkan keterangan Kapolres,
pada hari kamis tanggal 8 Oktober 2026 sekira jam 01.08 wib di sebuah kosan di wilayah Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, saat korban bersama rekannya sedang berkumpul, tiba tiba tujuh orang terduga pelaku mendatangi korban dan memeriksa telepon genggam korban.
Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan kecurigaan bahwa korban dianggap kelompok lawan. Setelah itu terduga pelaku melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan dua orang korban terluka di bagian kepalanya Saat ini kedua korban sudah menapatkan penanganan medis di rumah sakit dan kondisinya mulai stabil.

Dari hasil pemeriksaan percakapan telepon genggam milik para pelaku, diduga menyimpan percakapan terkait perencanaan sebelum aksi penyerangan dilakukan.
Pelaku yang diamankan SW umur 19 tahun asal Desa Ciborelang, kemudian RA umur 19 tahun Desa Ciborelang, FD umur 19 tahun Des Bongas Wetan, AR umur 22 tahun asal Desa Cisambeng, dan RR umur 20 tahun Desa Bongas Wetan. Dan ada dua orang masih buron yakni AS dan KK.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 262 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara serta Pasal 479 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Majalengka berkomitmen menjadikan wilayah ini sebagai tempat aman bagi masyarakat dan tempat paling tidak aman bagi pelaku kejahatan ” tandasnya. (eka)














